PPKM Darurat, Kapolres Jepara Sambangi PT HWI

SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Hari ini, Kapolres Jepara AKBP Warsono meninjau langsung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Daurat di PT Hwangseung Indonesia (HWI) yang berada di Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara.

Seperti diketahui bahwa pemerintah pusat akhirnya memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 sebagai bentuk respon atas terus meningkatnya kasus Covid-19 di berbagai daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Warsono menyampaikan bahwa pihaknya hanya memastikan apakah PT HWI sudah menerapkan Work From Office 50 persen bagi sector esensial sesuai dengan scenario PPKM Darurat atau belum.

“Yang jelas disini kami hanya memastikan bahwa semua pihak harus mau ikut berperan dalam perang melawan pandemi Covid-19 ini,” tegasnya.

Selain itu, saat bertemu dengan Wakil Manajer PT HWI Sumarno, Kapolres berpesan agar ditempat kerja dipasang spanduk berisi edukasi dan imbauan mengenai pelaksanaan PPMK Darurat Jawa-Bali.

Previous post Kabumi Boleh Diselenggarakan, Agus Purwanto: Hanya Ritualnya
Next post Antisipasi Tindak Kriminal, Polsek Jiken Patroli di Jam Rawan

Tinggalkan Balasan

Social profiles