Rusunawa di Juwana Kesulitan Pada Upaya Pemeliharaan

Salah satu kerusakan yang tak pernah tersentuh perbaikan di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Desa Bumirejo, Kecamatan Juwana, adalah bagian sudut langit-langit tiap ruang kamar penghuni.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Terbatas dan minimnya alokasi anggaran pemeliharaan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) sebanyak dua blok berlantai lima di Desa Bumirejo, Kecamatan Juwana, adalah tidak tersentuhnya bagian yang mengalami kerusakan serius. Yakni, salah satu  bagian langit-langit tiap sudut ruangan kamar penghuni, baik di lantai 1 mapun lantai 4.

Masalahnya, kerusakan itu terjadi yang bagian lantai dasar maupun di atasnya sebagai ruangan kamar mandi dan WC yang mengalami kebocoran berurutan. Dengan demikian, kamar mandi dan WC kamar penghuni di lantai paling atas mengalami kebocoran, dan rembesan bocoran  tersebut mengalir ke bawahnya hingga lantai paling bawah.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Pati, Mutadi, ketika ditanya berkait hal itu, Rabu (14/Juli) siang tadi. ”Alokai anggaran untuk perbaikan yang tiap tahun dialokasikan hanya bisa memenuhi kebutuhan untuk keperluan pengecatan, dan bahkan Tahun 2021 sama sekali tidak ada,” tandasnya.

Dua blok Rusunawa, di Desa Bumirejo, Kecamatan Juwana yang diubangun sejak 2015.

Padahal, lanjutnya, untuk dua blok masing-masing terdapat 4 lantai, di mana tiap lantai terdiri dari 24 kamar karena yang lantai 1 selain sebagai fasilitas khusus difabel juga ada yang untuk kantor, aula dan fasilitas lain, termasuk tempat parkir kendaraan penghuni. Sedangkan warga yang berhak untuk bisa menyewa rumah susun tersebut , sesuai ketentuan adalah berdasarkan zonasi .

Untuk zona, masing-masing meliputi wilayah Kecamatan Juwana, Batangan, Jaken, dan  Jakenan, sehingga tidak semua orang bisa menjadi penyewa sebagai warga penghuni. Dengan demikian, pihaknya harus menerapkan hal itu, atau sesuai ketentuan yang berlaku maka harapannya warga yang hendak menyewa tentu tidak boleh di luar zona.

Terlepas dari hal itu, pihaknya memang sangat berharap agar bisa melaksanakan tanggung jawabnya secara maksimal, maka alokasi anggaran dari APBD Kabupaten Pati Pati untuk pemeliharaan aset tersebut memang sangat dibutuhkan. ”Sebab, Rusunawa ini sejak diserahkan kepada Pemkab Pati sekarang kewenangan pengelolaannya oleh  UPT di bawah Dinas Perumahan dan Permukiman setempat,” imbuhnya.

Previous post Serapan Dana Desa Pemkab Pati per Juli Baru 39,35 Persen
Next post Pagu Anggaran DAK Fisik Kabupaten Pati Terserap 13 Persen

Tinggalkan Balasan

Social profiles