SAMIN-NEWS.com, PATI – Sejak bulan Januari hingga saat ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengantongi uang denda sebesar Rp79 juta lebih. Di mana denda dari Satpol PP ini diperoleh dari pelanggar protokol kesehatan (prokes), seperti tak pakai masker hingga pelaku usaha yang abai terhadap ppkm darurat.
“Untuk sanksi berupa denda, terhimpun sudah ada Rp 79 juta sekian. Dari denda itu, kebanyakan adalah dari warga yang tidak memakai masker. Ada juga dari pelaku usaha yang tidak menaati aturan selama PPKM darurat,” kata Kasatpol PP, Sugiyono.
Menurutnya, selain melanggar prokes dan ppkm juga pelaku usaha tempat karaoke masih buka. Terlebih dari sana terjaring razia beberapa pengunjung berikut dengan pemandu. Baik pengunjung dan pengelola diberikan denda.
Kemudian, katanya uang denda yang terkumpul tersebut, dimasukkan ke dalam kas daerah. Oleh karena itu, pihaknya menegaskan jangan sampai masyarakat terkena denda. Melalui kedisiplinan dan mematuhi prokes. Padahal, ini untuk kepentingan pribadi untuk melindungi terpapar virus.
“Bahkan saya sendiri ini sudah pernah merasakan, bagaimana sakitnya sesak nafas, bagaimana sulitnya butuh oksigen, ini kan kasihan. Jadi, kita harus sadar diri, banyak berdoa dan semangat dalam menghadapi pandemi ini,” ujarnya.
Selain sanksi denda, Sugiyono mengatakan, bagi pelanggar protokol kesehatan semuanya ada sanksi masing-masing. Adapun sanksinya adalah teguran lisan, memungut sampah, menyanyikan lagu kebangsaan, Adzan hingga denda.
Sementara itu, menurut data yang dimilikinya kasus pelanggar protokol kesehatan mulai dari Januari-Mei sebanyak 2.192 orang yang tidak menggunakan masker. Kemudian pada Juni hingga saat ini sebanyak 2.179 orang yang melanggar protokol kesehatan.
“Selama PPKM Mikro dan darurat, terhitung dari Juni hingga saat ini, ada 886 pelanggar. Sebagian besar dari mereka adalah tidak memakai masker. Kemudian ada juga dari kafe, angkringan yang berjualan melewati batas waktu yang ditentukan,” imbuhnya.