SAMIN-NEWS.com, PATI – Satpol PP Kabupaten Pati mengatakan bagi pelaku UMKM wajib mendaftarkan perizinan ke pemerintah serta memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) khusus usaha pariwisata. Perizinan ini sebagai ketertiban masyarakat kepada pemerintah.
Terkait usaha pariwisata ini diatur dalam Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Dalam bab VI pasal 15 berbunyi Pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Usaha Pariwisata ini merupakan semua usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. Termasuk di dalamnya penginapan hingga hiburan.
“Makanya kita ingatkan, kita edukasi agar masyarakat bisa melengkapi TDUP. Sebab perizinan ini adalah wajib yang namanya usaha sebagai legalitas,” ucap Kasatpol PP, Sugiono kepada Samin News, Kamis (29/7/2021).
Lebih lanjut, kata dia Peraturan yang mengatur tentang usaha kepariwisataan, misalnya tempat kos dan karaoke. Semua ada aturannya dengan istilah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang kewenangannya berada di Dinporapar terutama kaitannya rekomendasi teknis.
Sebab misalnya punya tempat kos, tetapi tidak punya izin kemudian bagaimana pengawasan dari pemerintah dari Dinporapar.
“Hal itu juga terkait aturan di dalamnya yang menjelaskan, misalnya tidak boleh memasukan bukan pasangan suami-istri kan seperti itu. Nah ini pengawasan Dinporapar, lalu kami penegakan Perda itu,” sambung Sugiono.
Terkait dengan perizinan berlaku juga bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pelaku usaha wajib memiliki izin. Karena hal ini sebagai wujud legalitas dalam menjalankan usaha. Ia mengaku sebelum ada UU Cipta Kerja, sudah ada peraturan pemerintah tentang perizinan lewat OSS.
“Jadi, ada regulasi yang mengatur dan mengajak untuk mendaftar perizinan usaha melalui lembaga OSS, yang menangani adalah DPMPTSP,” imbuhnya.