Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Jakenan Mulai Bergerak Mengedukasi Warga

Pelaksanaan tim terpadu dari jajaran Polsek dan Koramil serta personel Kecamatan Jakenan, saat turun ke lapangan mengedukasi warga, Selasa (6/Juli) hari ini.(Foto:SN/dok-pp)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Turun ke lapangan dengan kekuatan penuh untuk mengedukasi waga berkait Instruksi Bupati Pati No 2 Tahun 2021, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Jakenan, tetap lebih melakukan pendekatan dari hati ke hati. Sebab, apa yang harus disampaikan kepada warga tersebut adalah instruksi tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pelaksaanaannya secara menyeluruh, bahwa PPKM Daurat tersebut dilaksanakan mulai Sabtu (3/Juli) lalu hingga Selasa (20/Juli) mendatang, sehingga rentang waktunya masih terhitung masih panjang. Dengan demikian, maka tim akan terus bergerrak mendatangi pertokoan, warung makan, maupun penjual makanan yang berjualan di tempat-tempat keramaian, seperti di pinggir jalan.

Sebagai penanggung jawab Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Jakenan, Camat setempat, Drs Aglis Mulyana, pihaknya bersama seluruh jajaran hendaknya jangan-jangan bosan untuk turun ke lapangan memberikan penjelasan, pengertian dan pemahaman kepada warga. ”Yakni, mengapa pemerintah termasuk Kabupaten Pati harus melaksanakan PPKM Darurat,”ujarnya.

Saat jajaran personel tim harus memberikan penjeasan kepada pemilik warung makan.(Foto:SN/dok-pp)

Dengan demikian, lanjutya, semua itu adalah semata-mata demi menyelamatkan warga agar jangan sampai terpapar dan tertular Covid-19. Karena itu, hal yang harus mendapat perhatian adalah jangan sampai memunculkan terjadinya kerumunan massa dengan alasan apa pun, sehingga juga jangan sampai berada di tempat-temoat mangkal atau orang berkumpul.

Hal seperti itu harus dihindari, sehihgga lebuh baik berdiam di rumah karena tempat kegiatan berkumpulnya orang seperti pasar rakyat juga dibatasi hanya sampai pukul 12.00 WIB, dan pasar yang buka malam hari pun cukup sampai pukul 18.00. WIB, untuk warung angkringan atau penjaja makanan cukup sampai pukul 20.00, itupun dalam memberikan layanan kepada pembeli harus dibungkus.

Sedangkan yang lain-lain, seperti tempat hiburan karaoke juga ditutup, wisata air termasuk kolam renang fasilitas hotel juga sama saja, dan wisata alam dan wisata religi juga ditutup. ”Karena itu dalam menyampaikan Instruksi Pak Bupati ini, untuk tim sementara bergerak dengan sasaran ke warung-warung makan di Sleko, dan sepanjang jalan Jakenan-Winong, serta Pasar Semabaturagug dan Pasar Glonggong,” imbuhnya.

Previous post Hari Pertama Sedikitnya 1.600 Pekerja Garudafood Selesai Divaksinasi
Next post E-Koran Samin News Edisi 6 Juli 2021

Tinggalkan Balasan

Social profiles