SAMIN-NEWS.com, PATI – Dalam kesempatan Senin (5/Juli) 2021 kemarin sekitar pukul 15.30, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Tlogowungu, kembali turun ke lapangan di bawah kendali langsung, Camat Drs Djabir MH. Dalam kesempatan tersebut masyarakat terus diberikan edukasi berkait dengan Instruksi Bupati Pati No 2 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Pati.
Selain personel jajaran Polsek dan Koramil Tlogowungu, tak ketinggalan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kecamatan yang sama juga ikut ambil bagian. Adapun sasaran penyampaian pemberitahuan tentang adanya Instruksi Bupati Pati tersebut, selain pertokoan juga warung makan termasuk penjual bakso, mie ayam dan jajanan di sepanjang pinggir jalan.
Sebab, papar Camat Tlogowungu, Drs Djabir MH, tempat-tempat tersebut memang menjadi salah satu , di mana warga selalu betrkumpul saat membeli makanan dan jajanan tersebut. ”Karena itu, silakan tetap buka/berjualan tapi hanya sampai pukul 20.00 WIB, dan hanya menerima pesanan maupun membungkus, tapi itu pun harus dengan prokes ketat,” tandasnya.
Apalagi, lanjutnya, tempat mereka berjualan ini juga berdekatan dengan lokasi tempat ibadah serta di lingkungan perumahan warga, maka jam buka dan prokesnya secara ketat jangan sampai diabaikan. Sedangkan pemberian edukasi kepada warga sebagaimana berkait tentang PPKM Darurat tersebut, waktu pelaksanaannta Sabtu (3/Juli) sampai dengan Selasa (20/Juli) 2021.
Mengingat hal tersebut, maka tempat hiburan, wisata dan jual beli harus diatur, di antaranya untuk wisata air (termasuk kolam renang, fasilitas hotel dan rumah makan ditutup. Demikian pula tempat hiburan karaoke, wisata alam dan religi juga ditutup.
Sedangkan tempat makan seperti restoran, rumah makan, cafe, angkringan, PKL, dan/atau kegitan sejenis buka sampai pukul 20.00 WIB. Hanya menerima delivery/take away prokes ketat, tapi apotek/toko obat tetap buka selama 24 jam, dan untuk pusat perbelanjaan/mall ditutup, serta toko/kios seperti pertokoan, kios dan minimarket jam operasional maksimal sampai pukul 20.00 WIB juga dengan prokes ketat.
Untuk Pasar Rakyat, jam operasional sampai pukul 12.00 WIB, sedangkan untuk pasar malam hari dibatasi sampai pukul 18.00 WIB juga dengan prokes ketat. ”Perhotelan/losmen/homestay dan sejenisnya dapat menerima tamu dengan kewajiban melampirkan hasil rapid tes antigen/PCR Negatif yang berlaku 2X24 jam,” imbuhnya.