Badan Kepegawaian Negara Sudah Surati Bupati Jepara

Jika Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak dilaksanakan, maka akan diupayakan untuk menganulir kuputusan Bupati Jepara.

SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Seperti ditegaskan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf, Rabu (25 Agustus) 2021 lalu, bahwa BKN sebagai lembaga yang berwenang melakukan pembinaan manajemen ASN telah menyurati Bupati Jepara. Surat bertanggal 24 Agustus 2021 itu berisi permintaan klarifikasi pembebasan sementara Edy Sujatmiko SSos MM MH, sebagai Sekda Jepara.

Untuk menjamin pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN, BKN sudah menyampaikan kepada Bupati Jepara agar melaksanakan rekomendasi Ketua KASN tanggal 24 Juni 2021. Selebihnya juga memberikan klarifikasi terkait permasalahan pembebasan sementara Sekda Jepara, Edy Sujatmiko, paling lambat 30 hari kalender.

Sementara sebuah sumber di BKN menyebutkan, bahwa sebelum ada klarifikasi BKN masih tetap mengakui Edy Sujatmiko sebagai Sekda Jepara.Hal itu termasuk juga pelaksanaan kebijakan manajemen ASN yang yang berkait dengan jabatan Sekda, BKN akan menunda pemutakhiran data yang bersangkutan.

Demikian pula, jika benar ada pelantikan pejabat eselon 3 dan 4 pada 27 Agustus 2021 lalu oleh Bupati, maka sangat disayangkan. ”Sebab, PLH Sekda tidak boleh melakukan kebijakan di bidang kepegawaian, karena ia bukan Pejabat yang Berwenang yang dijabat oleh Sekda,” tandasnya.

”Jika rekomendasi KASN tidak dilaksanakan, maka akan dilakukan upaya untuk menganulir keputusan Bupati Jepara,” tambahnya.

Berdasarkan catatan yang dihimpun menyebutkan, surat Ketua KASN tanggal 24 Juni 2021 yang ditujukan kepada Bupati Jepara, adalah berisi Rekomendasi Evaluasi Kinerja Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara. Dalam rekomendasi tersebut dijelaskan, berdasarkan analisis dokumen , klarifikasi dan telaah terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, tidak terbukti Edy Sujatmiko melakukan pelanggaran disiplin berat.

Selain itu, kinerja yang bersangkutan juga baik, sehingga tidak ada alasan untuk dilakukan pembebasan dari jabatan. Sedangkan Kepala BKD Jepara, Ony Sulistijawan  yang dihubungi Kamis (26/Agustus) lalu menegaskan, bahwa pihaknya belum menerima surat dari BKN.

Previous post Sepekan Terakhir; Jepara Nihil Pemakaman Covid-19
Next post Mengira LI Masih Ada Tempat ”Pembuangan Limbah”

Tinggalkan Balasan

Social profiles