Bagaimana Jika Jurus Borong Nasi Kucing Diterapkan Saat Operasi Yustisi

SAMIN-NEWS.com, PATI – Semenjak pengetatan peraturan PPKM darurat, aparat gabungan gencar melakukan operasi dan memonitor kondisi di lapangan. Peraturan itu adalah mengenai penutupan usaha yang dibatasi sampai pukul 20.00 wib. Jika masih buka, maka akan diminta oleh aparat tersebut.

Pelaku usaha yang tentu begitu terasa adalah mereka usaha Kucingan. Usaha Kucingan ini biasanya buka sore hari menjelang maghrib. Tetapi, di tengah kebijakan PPKM itu, maka tidak mau harus menaati aturan tersebut.

Kegiatan usaha UMKM dilakukan guna mencari nafkah demi menghidupi kebutuhan keluarga. Namun, karena terbatasnya waktu usaha itu jelas berpengaruh pendapatan keluarga, dan kemungkinan akan bersinggungan dengan petugas.

Oleh sebab itu, mengapa pemerintah tidak memakai jurus boros dagangan kucingan ini. Sehingga, di belakangnya tidak ada rasa marah yang timbul di antara kedua belah pihak.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP, Sugiono menyatakan jika ada gerakan borong nasi kucing di masyarakat sangat bagus. Dan perlu ada keberanian dari pemerintah.

“Borong nasi kucing bagus. Kalau pemerintah tidak berani memborong, itu bukan kewenangan Satpol PP,” ujar Sugiono, Senin (2/8/2021).

Ia menegaskan, gerakan borong dagangan atau borong nasi kucing ke depan sewaktu-waktu bisa diterapkan. “Tapi kapan-kapan kami memborong (nasi kucingan) bisa,” tambahnya.

Gerakan borong dagangan atau nasi kucing ini dimaksudkan agar pelaku usaha merasa diayomi. Terkadang masyarakat itu justru jengah dan tidak patuh lantaran untuk jualan demi menghidupi keluarga

“Betul kami agendakan begitu operasi yustisi langsung kami beri sembako,” pungkasnya.

Previous post Sekitar 50 Bangunan Liar, PCNU Dukung Penertiban Kawasan LI
Next post Balada Pinangki The Sugar Baby

Tinggalkan Balasan

Social profiles