SAMIN-NEWS.com, BLORA – Setelah menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan, Pemerintah Kabupaten Blora mengalokasikan dana sebesar Rp. 325 juta.
Status tanggap darurat bencana kekeringan tersebut ditetapkan selama 4 bulan mulai 1 Agustus hingga 30 November 2021.
Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Pelaksana BPBD Blora Hadi Praseno.
“Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Blora Nomor : 050/326/2021 tentang penetapan status tanggap darurat bencana kekeringan di wilayah Kabupaten Blora tahun 2021 bahwa status tanggap darurat sebagaimana yang dimaksud meliputi 171 desa pada 14 kecamatan di Kabupaten Blora,” jelasnya, Senin (9/8/2021).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa besar anggaran tersebut jika dikalkulasi dengan jumlah truk tangki sebanyak 1.300 tangki tangki berisi 5000 liter air yang nantinya akan dibagikan ke desa yang membutuhkan.
“Besaran anggaran tersebut, bisa jadi tidak sebanding jika terjadi kemarau yang berkepanjangan hingga menyebabkan sumber air menyusut habis. Semoga tidak terjadi kekeringan berkepanjangan,” tandasnya.