SAMIN-NEWS.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) terhadap vaksin asal Rusia Sputnik-V.
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Jumat (27/8/2021) pemberian EUA untuk Vaksin Sputnik-V telah melalui pengkajian secara intensif oleh BPOM bersama Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Covid-19 dan Indonesia Tenchnical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
“Data uji klinik fase 3 menunjukkan Vaksin COVID-19 Sputnik-V memberikan efikasi sebesar 91,6 persen (dengan rentang confidence interval 85,6-95,2 persen),” tutur Kepala BPOM Penny K. Lukito.
Berdasarkan hasil kajian, efek samping dari penggunaan vaksin ini masuk dalam kategori ringan hingga sedang. Hasil ini dilaporkan pada uji klinik Vaksin Covid-19 Sputnik-V (Gam-COVID-Vac) dan uji klinik vaksin lainnya dari teknologi platform yang sama.