SAMIN-NEWS.com, PATI – Dalam rangka penegakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Polsek Juwana melakukan razia di tempat karaoke yang nekat buka di tengah masa PPKM, Senin (23/8/2021) malam tadi.
Tempat hiburan karaoke yang didapati melanggar aturan tersebut adalah Karaoke Romantika yang berada di Kompleks Ruko Cong Yok, Desa Karangrejo, Kecamatan Juwana.
Ditempat tersebut, petugas berhasil mengamankan dua wanita pemandu lagu dan empat orang pengunjung beserta barang bukti satu botol miras jenis Anggur Merah.
“Karaoke Romantika itu sengaja kucing-kucigan dengan petugas, bahkan pemilik tempat karaoke sengaja menyediakan jalur tikus untuk pengunjung yang datang. Pengunjung tempat hiburan ini harus lewat pintu belakang untuk masuk ke dalam ruangan,” jelas Kapolres Pati AKBP Christian Tobing melalui Kasubbag Humas Iptu Sukarno.
Menurutnya, pembukaan pintu belakang tersebut menjadi akses masuk bagi pelanggan agar seolah tempat tersebut telah tutup. Selain itu, motor milik pengunjung pun ikut dimasukan ke dalam ruangan, pintu gerbang selalu ditutup rapat.