SAMIN-NEWS.com, PATI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati merayakan semarak HUT kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 dengan memberikan remisi bagi narapidana (napi). Ratusan lebih napi akan diusulkan dalam peringatan kemerdekaan itu.
Kepala Lapas Kelas IIB Pati melalui Kasubsi Registrasi & Bimkemas Lapas kelas IIB Pati, Kristiyanto mengatakan potongan masa tahanan atau remisi ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-76.
Seperti sebelumnya, momen dirgahayu itu dengan mengusulkan remisi bagu sejumlah para napi. Usulan remisi HUT RI ke-76 itu jumlahnya seratus lebih.
“Lapas Kelas IIB Pati memberikan remisi HUT RI ke-76. Jumlah keseluruhan napi yang diusulkan remisi sebanyak 184 orang,” ujar Kristiyanto kepada Samin News, Kamis (12/8/2021).
Kristiyanto menjelaskan, napi yang menempati Lapas Kelas IIB Pati hingga saat ini per kamis 12 Agustus 2021 sejumlah 256 orang.
Pihaknya merinci, napi yang menerima usulan remisi dari Lapas Kelas IIB Pati ini terdiri dari napi perempuan 10 orang. Dengan kriteria yang sudah memenuhi persyaratan menerima remisi separuhnya yaitu 5 orang.
Sedangkan jumlah Napi laki-laki berjumlah 246 orang, yang sudah memenuhi syarat diusulkan remisi 179 orang.
Usulan penerima program remisi HUT RI ke-76 ini tentu tidak serta merta diberikan bagi semua napi. Akan tetapi, bagi mereka yang memenuhi persyaratan baik mulai dari masa kurungan hingga ketaatan peraturan.
“Syarat untuk pengusulan remisi, yakni sudah menjalani pidana 6 bulan, tidak sedang menjalani Register F atau sanksi pelanggaran dan napi berkelakuan baik selama menjalani hukuman,” pungkas Kristiyanto.