SAMIN-NEWS.com, JAKARTA – Menyusul permintaan Presiden Jokowi tentang penurunan tarif tes polymerase chain reaction (PCR). Indonesian Corruptio n Watch (ICW) mengungkapkan penyebab mahalnya tes PCR di Indonesia.
Peneliti ICW Wana Alamsyah menuturkan bahwa tidak adanya biaya impor yang dibebankan pada pelaku usaha untuk produk tes kit dan reagent laboratorium menjadi salah satu penyebabnya.
Hal itu diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk keperluan Penanganan Pandemi Covid-19.
Menurutnya, dampak dari tidak adanya biaya impor tersebut mempengaruhi komponen dalam menyusun tarif tes PCR.
“Yang menjadi masalah adalah publik tidak pernah diberikan informasi mengenai apa saja komponen pembentuk harga dalam kegiatan tarif pemeriksaan PCR” ucapnya, dilansir dari Kompas, Minggu (15/8/2021).
Wana menyebut masalah kedua adalah rentan harga reagen PCR yang selama ini dibeli oleh Pelaku Usaha senilai Rp 180.000 hingga Rp 375.000.
“Jika dibandingkan antara penetapan harga dalam SE milik Kementerian Kesehatan dengan harga pembelian oleh pelaku usaha, gap harga reagen PCR mencapai 5 kali lipat,” ungkapnya.