SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Pusat melalui Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengeluarkan edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS.
Peralihan tersebut berlaku dan diterapkan sotf launching pada tanggal 2 Agustus 2021 pukul 06.00 wib.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, Riyoso menyatakan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Juga dijelaskan berikut dengan peraturan turunannya.
Menurut edaran dari BKPM itu disebutkan penerapan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini menentukan jenis perizinan berusaha dan kualitas/frekuensi pengawasan
“Pada prinsipnya perizinan berusaha berbasis risiko diharapkan lebih mudah, karenanya sebagai turunan dari UU 11/2020 tentang Ciptakerja,” ujar Riyoso kepada Samin News.
Lebih lanjut, perbedaan keduanya menurutnya adalah bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha yang lama yakni melalui OSS 1.1 wajib memenuhi komitmen berdasar modal kerja yang berlaku bagi Non Mikro dan Kecil.
Sedangkan OSS RBA (Risk Based Approach) berbasis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah dirumuskan oleh pusat. Yakni perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
“Adapun yang sudah dirumuskan mengenai NSPK (norma, standar, prosedur dan kriteria) oleh Pusat. Plus memperluas klasifikasi usaha kecil (s/d 1M),” terangnya.
Dengan berlakunya aturan tersebut, ia berharap akan mampu membuka lapangan pekerjaan dan menyerap tenaga kerja. Sehingga, berdampak positif terhadap perekonomian.
“Dampak kepada pelaku usaha diharapkan lebih mudah dalam mendapatkan legalitas usaha, sehingga dapat menyerap tenaga kerja serta memutar roda perekonomian,” pungkasnya.