SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemilihan Kepala Daerah Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) yang rencananya dijadwalkan 3 Juli 2021 diundur sampai waktu lebih lanjut menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Penundaan ini akibat dari ditetapkannya PPKM di Jawa dan Bali beberapa waktu lalu.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekda Pati, Sukardi menjelaskan penundaan ini berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 141/4251/SJ tertanggal 9 Agustus 2021 terkait penundaan Pilkades di masa Pandemi Covid-19.
“Ditunda pelaksanaannya menunggu setelah ditetapkan kebijakan lebih lanjut tentang pemberlakukan PPKM level 4 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali oleh Presiden,” ungkap Sukardi.
Penundaan Pilkades tersebut, lanjutnya tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Sukardi menuturkan berhubungan dengan kebijakan level 4 dan 3 sebagaimana berdasarkan keputusan tersebut pemerintah daerah dalam hal ini adalah satuan tugas Covid-19 akan mengambil tindakan. Artinya jika menimbulkan kerumunan massa akan dihentikan dan atau dibubarkan oleh stakeholder terkait.
Dengan demikian, hingga saat ini terkait dengan jadwal pemilihan belum bisa ditentukan. Selain belum ada keputusan lanjutan dari pemerintah pusat juga kondisinya di Jawa Tengah utamanya masih berada di level 4 dan 3.
“Untuk jadwal pelaksanaan musyawarah desa /musyawarah mufakat atau pemungutan suara peserta musyawarah akan diinformasikan lebih lanjut,” tegas Sukardi.
Enam desa yang menggelar PAW tersebut, Desa Pakis Kecamatan Tayu, Desa Tegalarum Kecamatan Margoyoso, Desa Bageng Kecamatan Gembong, Desa Tanjang Kecamatan Gabus, serta Desa Margomulyo dan Bumirejo Kecamatan Juwana.