Jika Tidak Terbukti Hak Sekda Harus Dikembalikan

SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Demi kondusifitas Jepara, maka DPRD sebagai mitra pemerinta kabupaten tentu berharap, agar masalah pembebasan sementara Sekda setempat, Edy Sujatmiko dapa diselesaikan dengan duduk bersama secara kekeluargaa. Sebab, masih banyak tugas yang harus cepat diselesaikan seperti pembahasan perubahan APBD 2021.

Selain itu, bahkan RAPBD 2022 juga telah dimulai tahapan pembaasannya di DPRD Jepara. Selebihnya juga penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi masyarakat yang menuntut perhatian dan pelaksanaan secara maksimal.

Hal tersebut diungkapkan Muhammad Ibnu Hajar, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jepara yang juga Wakil Ketua Komisi B DPRD setempat menangkapi pembebasan sementara Edy Sujatmiko SSos MM MH dari jabatannya sebagai Sekda. Hal itu dampaknya tentu menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.

Sebab, pihaknya juga mendengar bahwa yang bersangkutan telah tabayun ke Bupati,  apa yang menjadi alasan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Pembebasan Sementara, dan tentu Bupati telah menyampaikan alasan-alasannya secara rinci. ”Atas dasar itu, harapan saya ada pembicaraan dengan baik agar segera terselesaikan, dan tidak digantung tanpa kepastian,” ujar politisi muda dari PPP  itu.

Berikutnya, dia juga menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat, alasan pembebasan sementara Sekda karena yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran berat, tapi itu baru sangkaan atau dugaan. ”Untuk membuktikan sangkaan tersebut tentu harus dilakukan pemeriksaan sebagaimana ketua yang berlaku,” tambahnya.

Karena itu, lanjutnya, sesuai peraturan tentang disiplin PNS harus segera dilakukan pemeriksaan. Sebab, dalam PP tersebut disebutkan pemeriksaan harus dilakukan bersamaan dengan diterbitkannya surat pembebasan sementara.

Masih menurut dia, nanti yang memutuskan apakah Sekda termasuk telah melakukan pelanggaran disiplin berat atau tidak adalah Tim Pembinaan, Pemeriksaan dan Penegakan Disiplin yang dibentuk secara ad hoc. Namun penentu terakhir diterima atau tidaknya hasil pemeriksaan tersebut adalah Komisi Aparatur Sipil Negara yang uga megawasi setiap tahapan  proses pengisian  Jabatan Pimpinan Tinggi, di antaranya adalah jabatan Sekda.

Dengan demikian, Komisi ASN juga yang akan memberikan rekomedasi  setuju atau tidaknya seorang yang menduduki posisi Jabatan Pimpinan Tinggi dimutasi, atau dimuasi dengan diturunkan jabatannya  yang disebut demosi. Jika Komisi ASN menilai memang terdapat pelanggaran berat dan harus dikenai sanksi, tentu akan diberikan rekomendasi sanksi yang adil berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai dengan tingkat kesalahannya.

Sebaliknya, jika Komisi ASN setelah melakukan pemeriksaan sesuai kewenanganya kemudian memutuskan yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran berat, ya tentu saja hak-hak yang dimiliki Sekda harus dikembalikan. Dia juga mengingatkan semua pihak, bahwa Edy Sujatmiko sebagai seorang ASN dan sebagai warga memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak untuk melakukan gugatan jika dirasa ada ketidakadilan dalam pembebasan tugas tersebut.

”Namun menurut saya, yag penting ada komunikasi secara baik antara Bupati dan Sekda, untuk Jepara yang lebih baik dan kondusif,” pintanya.

Previous post Vaksinasi Merdeka Berlangsung di Kelenteng Hok Tik Bio Pati
Next post Diduga Ada Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pembebasan Sekda Jepara

Tinggalkan Balasan

Social profiles