SAMIN-NEWS.com , JEPARA – Kontroversi pencopotan Sekda Jepara, Edy Sujatmiko SSos MM MH oleh Bupati Dian Kristandi SSos, Senin (9 Agustus) 2021 lalu terus mengundang polemik masyarakat. Bahkan Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) setempat menilai keputusan tersebut sebagai kebijakan tidak berdasar, dipaksakan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaiakan DPD JPKP Jepara melalui juru bicaranya Tri Hutomo dalam kesempatan audensi dengan Pimpinan DPRD Jepara terkait sengkarut pencopotan Sekda. Audensi tersebut berlangsung Selasa (24 Agustus) 2021 kemarin, di Ruag Komisi D DPRD Jepara.
Mereka diterima Ketua DPRD, Haizul Ma’arif bersama tiga wakil ketua, KH Nuruddin Amin, Junarso dan Pratikno. Sementara rombongan JPKP nampak Perwakilan LBH, LSM Peduli Jepara (PIPA), LSM GJL, Forum Ormas Jepara.
Menurut JPKP yang diwakili Sekretaris DPD Kabupaten Jepara, Tri Hutomo, keputusan Bupati Jepara tersebut jelas-jelas cacat hukum karena bertentangan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, khususnya Pasal 27 ayat (1). ”Sebab, sampai hari ini belum juga ada pemeriksaan. Ini berarti sudah 15 hari status Sekda digantung,” ujar Tri Hutomo.
Pelanggaran lain yang sangat berat menurut JPKP, langkah Bupati itu bertentangan dan melanggar UU No 30 Tahun 2004 tentang Pemerintahan. Bupati diduga melanggar asas legalitas, asas perlidungan terhadap hak asasi dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No 30 Tahun 2014.
Asas-asas umum pemeritahan yang baik, lanjutnya, sebagaimana ketentuan Pasal 10 UU No 30 Tahun 2014, adalah meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, dan kecermatan. Selain itu juga tidak menyalahgunakan wewenang, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik.
Selain itu sahnya keputusan pemerintah, bukan saja ditetapkan oleh pejabat yang berwenang tetapi juga harus dibuat sesuai dengan prosedur. Sedangkan substansinya pun harus sesuai dengan objek keputusan.
Terkait degan prosedur, jelas Bupati tidak meggubris surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sehigga banyak menimbulkan polemik dan kegaduhan di lingkungan pemkab sendiri maupun masyarakat. ”Ini tentu akan berdampak secara langsung pada pelayanan masyarakat yang diakibatkan oleh tata kelola Pemkab Jepara yang terganggu,” tambahnya.
Dari lembaga dan ormas yang hadir juga menyampaikan hal senada, bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati atas pemberhentian sementara jabatan Sekda Jepara merupakan keputusan tidak berdasar dan sangat dipaksakan. Padahal surat dari KASN kepada Bupati sangat jelas, bahwa capaian kinerja Sekda dalam kategori baik, dan tidak terbuki melakukan pelanggaran berat.
Hal itu terbukti bahwa sampai sekarang Sekda Jepara belum juga diperiksa terkait tuduhan tersebut. Karena itu, JPKP medesak agar DPRD yang memiliki fungsi pengawasan terhadap eksekutif harus berani tegas. DPRD harus menggunakan hak-haknya, agar hal tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut.
”Sebab, Jepara ini sudah masuk kategori kronis, selain posisi Wakil Bupati yang belum terisi sampai detik ini, sekarang ditambah dengan jabatan Sekda yang diberhentikan sementara,” tandasnya.
Semetara dari semua Pimpinan Dewan yang hadir sepakat bahwa SK Bupati Jepara terhadap pemberhentian sementara Sekda, memang banyak kejanggalan. DPRD yang memiliki tupoksi pegawasan akan melakukan langkah-langkah strategis sesuai hak-haknya.
”Saat ini masih dibahas dalam rapat masing-masing fraksi,” ujar Junarso yang menggantikan Haizul Ma’arif memandu pertemuan itu, karena Ketua DPRD ada agenda lain. (hp)