SAMIN-NEWS.com, JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menegaskan tidak ada penundaan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Kesepakatan Tim Kerja Bersama bahwa Pemilu dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016. Pemilu direncanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024,” jelas Ilham melalui keterangan tertulis, Selasa (17/8/2021).
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU dalam menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang pada prinsipnya mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024.