Mantan Mensos Juliari Batubara Minta Dibebaskan

SAMIN-NEWS.com, PATI – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta agar melepaskan dakwaan yang diterimanya. Permintaan bebas itu disampaikan saat membacakan pledoi persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (9/8/2021).

Mantan Mensos terdakwa kasus menerima suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020. Hingga akhirnya, terdakwa dituntut dengan hukuman kurungan 11 tahun penjara.

Juliari mengatakan putusan majelis hakim itu berdampak sekali terhadap anak, istri dan keluarganya. Terlebih, saat ini masih di bawah umur yang membutuhkan kehadirannya.

“anak-anak saya masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka,” ujar Juliari.

Pihaknya yakin dengan pembebasan segala dakwaan terhadapnya itu, dapat mengakhiri penderitaan yang dialami lahir batin oleh keluarganya. Lantaran kasus yang menimpa, keluarganya menerima getah hujatan dan kebencian.

“Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari majelis hakim,” ujar Juliari.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya lahir dari latar belakang keluarga yang berintegritas tinggi. Tidak sekali mempunyai niatan untuk melakukan tindak kejahatan korupsi yang merugikan negara.

“Tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas saya untuk korupsi,” kata Juliari.

Previous post Akatiga Kolaborasi Fatayat NU Dorong Pelayanan JKN KIS Lebih Baik
Next post E-Koran Samin News Edisi 10 Agustus 2021

Tinggalkan Balasan

Social profiles