SAMIN-NEWS.com, PATI – Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan menyebutkan bahwa setiap usaha kepariwisataan wajib mendaftarkan usahanya. Hal ini sebagai bentuk legalitas usaha dan tercantum oleh pemerintah daerah.
Dalam Perda tersebut Pasal 39 dijelaskan mengenai daftar usaha atau disebut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Pertama, tahapan pendaftaran usaha pariwisata mencakup, permohonan pendaftaran usaha pariwisata, pemeriksaan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata.
“Kemudian, pencantuman ke dalam TDUP, penerbitan TDUP dan pemutakhiran TDUP,” bunyi Perda Nomor 8 Tahun 2013 pasal 39 tersebut.
Dalam pengajuan daftar usaha oleh pelaku usaha dalam hal ini tidak ada pungutan biaya yang dibebankan.
Kedua, lanjut pasal 39 itu bahwa seluruh tahapan pendaftaran usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan tanpa memungut biaya dari pengusaha.
Selanjutnya, mekanisme pengajuan dijelaskan dalam pasal 40, antara lain;
- Permohonan pendaftaran usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a diajukan secara tertulis oleh pemohon kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen,
- foto copy akta pendirian badan usaha yang mencantumkan usaha penyelenggaraan kepariwisataan sebagai maksud dan tujuannya beserta perubahannya apabila ada, untuk pengusaha yang berbadan usaha atau foto copy kartu tanda penduduk untuk pengusaha perorangan.
- izin teknis dan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- rekomendasi dari dinas.
- Izin teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi :
- foto copy kartu tanda penduduk/tanda indentitas lain yang sah atas nama pemohon.
- foto copy izin gangguan.
- foto copy izin mendirikan bangunan.
- foto copy nomor pokok wajib pajak atau nomor pokok wajib pajak daerah atas nama pemohon.