Menag Yaqut Cholil Qoumas Dorong Proses Hukum Ujaran dan Penghinaan Agama

SAMIN-NEWS.com – Beberapa hari ini, ujaran kebencian yang mengandung Suku, Agama dan Ras (SARA) dilontarkan oleh Muhammad Kece yang pada akhirnya, ia ditangkap aparat kepolisian.

YouTuber Muhammad Kece sebelumnya telah dianggap menistakan Agama Islam dengan menyebut Kitab Kuning merupakan sesuatu hal yang menyesatkan. Selain itu, disebutkan ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW dianggap tidak benar lantas mengajak untuk meninggalkannya.

Akibat ulahnya itu, Muhammad Kece ditangkap Bareskrim Polri yang harus bertanggung jawab dihadapkan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana.

Menanggapi hal itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara dengan mendorong pihak kepolisian untuk memproses hukum. Bukan hanya yang sudah terjadi (Muhammad Kece), tetapi semua saja yang menyampaikan ujaran kebencian serta penghinaan simbol agama.

“Semua warga sama di mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama,” terangnya dikutip dari Kemenag.

Menurutnya, tokoh agama agar selalu untuk memberikan pemahaman keagamaan terhadap keyakinannya masing-masing. Justru, bukan saling menghina keyakinan dan agama lainnya.

Previous post Hasil Drawing Liga Champions, Grup E Diisi Barcelona juga Raksasa Jerman Bayer Muenchen
Next post Memasang Jebakan Tikus Bermuatan Listrik Diancam Pasal 359 KUHP

Tinggalkan Balasan

Social profiles