SAMIN-NEWS.com, PATI – Camat Margorejo, Luky Pratugas Narimo mengumpulkan pemilik bangunan serta Ketua Paguyuban LI untuk dilakukan pendataan. Tujuannya tak lain untuk ke depannya supaya ada data jelas yang dimiliki pemerintah setempat.
Luky mengatakan bahwa pemerintah kecamatan tidak mempunyai data akurat terkait kepemilikan lahan beserta bangunan di sekitar kawasan LI. Dari data ini juga bisa menjadi data acuan, terlebih Pemkab Pati melalui Satpol PP sebelumnya melayangkan surat peringatan bagi pemilik bangunan tak berizin di kawasan LI.
“Terus terang kita memang belum punya data akurat terkait kepemilikan tanah maupun bangunan dan yang menyewa. Sehingga kita awali meminta data kepada pemilik tanah. Apabila nanti ada keputusan, nanti akan disampaikan oleh pimpinan,” ucapnya.
Terkait dengan surat peringatan Satpol PP itu dijelaskan bahwa bangunan tersebut melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030.
Berdasarkan Perda tersebut LI merupakan kawasan pertanian berkelanjutan. Sehingga pihak satpol PP meminta agar pemilik bagunan dapat mengambalikan fungsi lahan tersebut.
Ketua Paguyuban LI, Mastur menambahkan ada beberapa saja bangunan sewa, sementara 45 bangunan statusnya hak milik. Dan mengenai pertemuan ini, pihaknya bakal segera Menginformasikan kepada warga LI setelah kondisinya normal.
“Jadi ketika sudah normal bisa kita beritahukan kepada warga kami. Formulir tentang lahan tanah, sertifikat, pekerjaan. Cuma untuk mengisi blanko. Kita tinggal menunggu normalnya pandemi Covid-19 ini. Kalau anak-anak bisa masuk kita baru bisa memberi penjelasan, nunggu normal,” ungkapnya.
Mastur mengaku terkait dengan isu pembongkaran kawasan LI masih menunggu kepastian dari pemerintah. Ia menghormati serta menerima keputusan yang ditetapkan.