SAMIN-NEWS.com, PATI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati mengeluarkan surat Dukungan pembubaran tempat maksiat kompleks LI Kecamatan Margorejo tertanggal 2 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Ketua MUI KH. Abdul Mujib Sholeh dan Sekretaris Umum, Abdul Hamid Shobirin.
Surat ini selanjutnya sebagai tembusan semua stakeholder terkait Pemkab Pati, mulai dari Ketua DPRD Pati, Kapolres, Kodim 0718/Pati, Ketua Pengadilan Negeri Pati, Kepala Kejari Pati, Ketua Pengadilan Agama Pati, Wakil Bupati dan Kepala Satpol PP.
Ada 4 (empat) poin dukungan MUI dalam keterangan surat tersebut. Di antaranya yaitu memberikan apresiasi kepada Pemkab Pati yang telah memberikan surat peringatan kepada pemilik dan/atau pengelola kompleks prostitusi LI.
“Kedua, memberikan dukungan penuh kepada Pemkab Pati untuk segera menindaklanjuti jika surat peringatan itu tidak diindahkan untuk dibongkar dan meratakan hingga tanah,” bunyi surat tersebut.
Ketiga, selain melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kompleks prostitusi LI merupakan sumber maksiat dan penyakit masyarakat yang menimbulkan kemudharatan sehingga harus dibubarkan.
Selanjutnya, memperluas cakupan pembubaran sumber maksiat dan penyakit masyarakat lainnya. Tidak hanya di kompleks LI tetapi menyisir seluruh tempat maksiat di Kabupaten Pati.