SAMIN-NEWS.com, PATI – Malam tadi, Polsek Wedarijaksa membubarkan acara panjat pinang yang disertai dengan iringan organ tunggal di Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Senin (23/8/2021).
Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro beserta jajarannya membubarkan acara yang diselenggarakan dalam rangka HUT Republik Indonesia tersebur sekitar pukul 22.15 WIB.
“Pucang Jambe (panjat pinang) dan diiringi orgen tunggal di Dukuh Tegalombo, Desa Tegalharjo itu dilaksanakan di halaman rumah milik Anggota DPRD Pati,” jelas Iptu Suntoro.
Menurutnya, pembubaran tersebut dilaksanakan berdasarkan Intruksi Bupati Pati Nomor 10 Tahun 2021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level III.
“Untuk sementara waktu kegiatan punya kerja atau hajat dan giat masyarakat yang mengumpulkan banyak orang tidak diperbolehkan, baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri, guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.