SADAR dampak dari penutupan ”got” selain di lokasi Lorong Indah (LI) juga beberapa tempat pelacuran di Margorejo, pihak yang berkompeten tentu sudah menyiap langkah-langkah antisipatif. Di antaranya adalah langah dalam menghadapi munculnya praktik pelacuran secara liar, di lokasi terdekat maupun sekitar kawasan LI, Kampung Baru (KB), Ngemblok dan Pasar Hewan atau (Wagenan).
Khusus yang disebut terakhir, di waktu-waktu terdahulu kebiasannya berlangsung pada malam pasaran Wage yang sebelumnya muncul di dalam lingkungan pasar berkait dengan kegiatan transaksinya. Sebab, penah berlangsung di dalam pasar dengan tersedianya warung remang-remang sewaan, tapi ada pihak pedagang sapi maupun hewan lainnya, baik kambing maupun kerbau melakukan komplai dan juga protes keras.
Sebab, pasar adalah tempat bekerja dan juga untuk berjualan mencari sumber penghidupan, tapi mengapa justru digunakan sebagai tempat maksiat. Akhirnya, pada awal transaksi masih berlangsung di dalam lingkungan pasar, tapi setelah terjadi kesepakatan antara konsumen dan perempuan pelacur kelas rendahan yang sadar tidak mau memasuki kompleks seperti di LI, maka akhirnya menuju ke luar pasar karena kodisi tersebut juga dibaca oleh penyedia jasa.
Siapa lagi, jika tidak pihak-pihak yang bisa menyediakan fasilitas berupa gubuk-gubuk mesum di tengah areal persawahan sekitar kawasan pasar hewan. Di gubuk itu cukup dengan fasilitas tikar dan banta butut, serta air dalam kemasan botol satu liter yang harganya dihitung di luar sewa pemakaian gubuk mesum tersebut.
Karena itu, akhirnya pihak yang berkompeten dalam menjaga ketertiban dan keamanan dari jajaran Pol PP serta Polres Pati sering melakukan razia tidak hanya semata-mata pada malam hari, tapi juga di siang hari. Kendati demikian pratik pelacuran liar ini tak pernah jera juga, sehingga gubuk-gubuk mesum pernah juga dibakar, tapi pemilik jasa tersebut juga tak pernah jera.
Dengan kata lain, malam gubuk-gubuk mesum itu dirobohkan siang harinya sudah kembali berdiri, maka tidak ada pilihan lain kecuali harus membakarnya. Akan tetapi, lagi-lagi gubuk mesum tersebut juga berdiri lagi, dan baru berhenti ketika salah sorang dari penyedia jasa tersebut meninggal, tapi sebagai gantinya ada pihak yang membangun fasilitas tempat persewaan, dan dalam konteks ini akhirnya pun menjadi tempat penampungan praktik mesum permanen.
Di sisi lain, dalam sejarah memberangus praktik-praktik pelacuran liar itu, untuk perempuan personel Satpol PP Pati belum bisa diandalkan, bahkan saja mungkin sampai sejarang. Sebab, yang dirazia itu adalah para perempuan yang sudah siap menghadapi risiko apa pun, meskipun ada yang harus digelandang ke markas Pol PP.
Sementara itu, andalan dalam melakukan razia pelacuran liar yang memanfaatkan gubuk-gubuk mesum di areal persawahan kala itu, hanyalah dua ”Srikandi” tangguh yang pantang menyerah dalam menghadapi para perempuan penjual jasa seks murahan. Dengan demikian, jika para perempuan tersebut begitu mengetahui ada razia pasti akan berlarian untuk menyelamatkan diri.
Jika upaya untuk mengejarnya belum membuahkan hasil, maka ke mana buruan itu lari pun terus dikejar. Belum lagi kalau kedua ”Srikandi” itu melakukan razia praktik mesum di hotel-hotel, pasti yang terjaring tidak berkutik, tapi sayang dari dua yang bersangkutan sekarang ini hanya tinggal satu orang, di mana yang seorang sudah menyandang pangkat Komisaris Polisi (Kompol), dan yang seorang lagi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Untuk identitas lainnya, tentu tidak perlu dibeberkan secara terbuka karena apa yang berlangsung kala itu dalam mlaksanakan razia pelacuran liar adalah bagian dari pelaksanaan tugas. Dari personel yang menyandang pangkat AKP tersebut, baru saja mutasi ke Polres Brebes dengan job sebagai Kasat Lantas, dan yang berpangkat Kompol masih tetap bertugas di Pati.
Polisi Wanita (Polwan) tersebut ketika menjabat sebagai Kapolsek di salah satu Polsek di wilayah hukum Polres Pati, bahkan dalam upaya meringkus penyedia jasa dan pelaku praktik pelacuran di dalam lingkungan tempat tinggal warga juga pernah menyamar sebagai perempuan penjual diri. Terbongkarlah akhirnya praktik-prakik mesum yang kala itu boleh dibilang, tak megenal lagi ruang dan waktu.
Berikutnya tantangan yang harus dihadapi pihak berkompeten di Pati berkait dengan penutup ”got” di lokasi pelacuran Margrejo, bisa dipastikan praktik-praktik pelacuran secara liar sewaktu-waktu pun akan kembali bermuculan. Sebab, para pelakunya tidak perlu bertanggung jawab pada induk semangya, sehingga selesai prakik langsung bisa pulang ke rumah, dan sorenya bersiap-siap berangkat lagi. Entah sampai kapan, tentu bukan hal mudah menjawabnya.