SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Bupati Jepara Dian Kristiandi mengungkapkan bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) direncanakan akan mulai dilaksanakan Senin, 23 Agustus mendatang.
Hal ini sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) dimana pembelanjaran tatap muka sudah dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kuota.
“Saat ini kita masuk PPKM Level 3, dan kami sudah memberikan pelonggaran terhadap kegiatan masyarakat termasuk PTM yang akan segera dimulai,” tutur Andi dikutip dari Jepara.go.id.
Lebih lanjut untuk teknis pelaksanaan pihaknya mengungkapkan bahwa telah menyerahkan sepenuhnya kepada Disdikpora dan Dinkes Kabupaten Jepara.
“Saya sudah bertemu Disdikpora untuk mempersiapkan sekolah mana saja nantinya. Dinkes juga diminta untuk menyiapkan vaksinasi bagi para pelajar,” tandasnya.