SAMIN-NEWS.com, PATI – Plt Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, dr Subawi memastikan bahwa nilai besaran insentif tenaga kesehatan tidak akan mengalami penurunan. Hal ini disampaikan menyusul munculnya desas-desus adanya penurunan besaran nilai insentif yang akan diterima oleh tenaga kesehatan.
“Kami pastikan besaran nilai insentif nakes tidak akan mengalami penurunan dan tetap sama seperti dengan ketentuan Surat Menteri Keuangan Nomor 113 tahun 2021,” tegasnya saat dikonfirmasi Samin News, Rabu (4/8/2021).
Lebih lanjut Subawi sedikit menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan hanya membayarkan insentif tenaga kesehatan yang bekerja di RS milik pemerintah. Sebab untuk insentif tenaga kesehatan yang berasal dari RS Swasta, klaimnya sendiri langsung ke Kementerian Kesehatan tanpa melalui Dinas Kesehatan setempat.
“Meskipun begitu, mengingat adanya penurunan angka keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR), jadi nominal insentif yang didapatkan nakes juga akan mengalami penurunan. Sebab, meskipun ada insentifnya, kita tentu tidak berharap angka penyebaran Covid-19 terus mengalami kenaikan,” tandasnya.