SAMIN-NEWS.com, PATI – Baru-baru ini Polsek Wedarijaksa melakukan penggrebekan perjudian sabung ayam di Desa Karanglegi, Kecamatan Trangkil, Minggu (29/8/2021) kemarin.
Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro menyabut bahwa kegiatan perjudian tersebut sudah berlangsung 1 bulan yang lalu.
“Kami sudah pernah mengambil langkah persuasif yaitu mengimbau dan mengedukasi kepada pemilik lahan maupun para pejudi agar menghentikan aktifitas perjudian sabung ayam,” tutur Iptu Suntoro.
Lebih lanjut ia menyabutkan bahwa perjudian tersebut telah membuat warga resah akibat lalu lalang para petaruh dan seringkali membuat kebisingan di sekitar area tersebut.
Sementara itu, dalam kegiatan penggerebekan telah diamankan 23 kendaran bermotor, 5 ekor ayam jago, 5 buah kiso (tempat ayam), 1 buah kalangan ayam, 9 buah kandang ayam ukuran kecil dan 1 kandang ayam ukuran besar, 8 bambu sebagai penyangga atap arena sabung ayam, 2 karpet sebagai alas sabung ayam, 2 ember ukuran sedang, serta 1 unit jam dinding.