SAMIN-NEWS.com, JAKARTA – Pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kali ini, ada sedikit pelonggaran aktivitas di tempat-tempat ibadah.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa aktivitas tempat ibadah di daerah level 3 dan 4 ditingkatkan hingga 50 persen kapasitas.
Seperti kita ketahui bahwa dalam regulasi sebelumnya, aktivitas tempat ibadah dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas yang tersedia.
“Pemerintah akan meningkatkan kapasitas tempat ibadah menjadi 50 persen di ibu kota kabupaten/kota dengan PPKM level 4 dan 3 tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang baik,” jelasnya dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8/2021) kemarin.
Lebih lanjut Luhut menegaskan, PPKM akan tetap digunakan sebagai instrumen penanganan wabah Covid-19 selama masih berstatus sebagai pandemi.