SAMIN-NEWS.com, JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali resmi diperpanjang hingga 23 Agustus mendatang. Keputusan ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 2, 3 dan 4.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran pers secara virtual, Senin (16/8/2021).
“PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus,” tegas Luhut.
Seperti diketahui, pada perpanjangan PPKM level 4 pada 9 Agustus kemarin, ada pelonggaran di berbagai sektor. Salah satunya pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal dengan kapasitas 25 persen.