SAMIN-NEWS.com, PATI – Satu dari sekian implementasi mewujudkan pembangunan desa berwawasan lingkungan untuk kemandirian adalah bagaimana menerapkan pola menghadapi serta menyesuaikan iklim suatu wilayah. Penyesuaian pembangunan desa berdasarkan iklim ini sering diistilahkan dengan Program Kampung Iklim (Proklim).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati, Purwadi menuturkan Proklim menunjang pembangunan desa berwawasan lingkungan. Sehingga capaian (output)-nya, yaitu desa mandiri bisa terwujud.
Sebagaimana otonomi desa diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, memberikan ruang yang luas bagi desa untuk berkembang menjadi desa yang mandiri dan berwawasan lingkungan, dengan sumber daya alam yang dikelola mengacu pada konsep pembangunan berkelanjutan.
Menurutnya, hal itu untuk pengelolaan sumber daya alam disokong pemerintah melalui transfer anggaran dalam bentuk Dana Desa (DD). dijelaskan lebih dalam Permendes PDTT No. 13 tahun 2020 dan Perbup Pati No. 44 Tahun 2021 bahwa Dana Desa dapat dipergunakan untuk kegiatan pengelolaan lingkungan.
“Misalnya pembentukan desa berenergi bersih dan terbarukan, desa tanggap perubahan iklim (Proklim), Pengembangan badan usaha milik Desa dibidang pengelolaan sampah, pengembangan desa wisata,” ujarnya.
Untuk diketahui Proklim merupakan upaya meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pihak yang terkait dengan maksud pengembangan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim dan mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Proklim ini di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan lokasi setingkat RW hingga tingkat desa/kelurahan yang masyarakatnya telah melakukan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim secara berkesinambungan.
Lebih lanjut, kata dia di Kabupaten Pati setidaknya hingga kini ada beberapa desa yang memperoleh penghargaan Desa Proklim oleh KLHK, di antaranya Desa Langse, Kecamatan Margorejo tahun 2020, Dukuh Juwanalan, Kelurahan Pati Kidul, Pati tahun 2018 dan Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati tahun 2018.