SAMIN-NEWS.com, PATI – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati menyelenggarakan bimbingan teknis Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Hotel New Merdeka, Kamis (23/9/2021).
Bintek LKPM oleh DPMPTSP dihadiri oleh para pelaku usaha, baik pelaku usaha kecil, menengah dan besar.
Kepala Bidang Informasi dan Pengawasan, Mimpi Arde Aria, mengungkapkan langkah ini merupakan bentuk keseriusan DPMPTSP Kabupaten Pati untuk memberikan layanan penyampaian LKPM.
Pihaknya menambahkan sebagaimana diamanatkan dalam Perka BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha disebutkan bahwa selain Perizinan Berusaha ada kewajiban lain yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yaitu menyampaikan LKPM kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“LKPM ini menjadi suatu kewajiban pelaku usaha dan bukan semata-mata untuk kepentingan pemerintah saja tetapi LKPM ini dapat memfasilitasi permasalahan-permasalahan dan kendala yang dialami perusahaan,” katanya.
Implementasi dari Undang-undang No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dirasakan memberi kemudahan dari berbagai sektor bidang usaha dan pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan berusaha baik melalui penyederhanaan prosedur, Online Single Submission Based Approach (OSS-RBA) dan LKPM Online.
Transisi pelaksanaan regulasi ini mendorong pemerintah daerah melaui DPMPTSP Kabupaten Pati untuk segera menyesuaikan dengan cepat pelayanan perizinan berusaha dan mensosialisasikan kepada pelaku usaha.
“Ketika ada pelaku usaha yang kesulitan dalam memperoleh perizinan berusaha dan penyampaian LKPM segera kita akan fasilitasi karena ini bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Pati yang Pro Investasi,” pungkasnya.