SAMIN-NEWS.com, PATI – Mulai awal tahun hingga bulan September 2021 ini, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati mencatat sedikitnya 1.796 kasus perceraian. Perceraian ini baik datang dari gugatan maupun talak. Adapun separuh lebih kasus perceraian disebabkan lantaran faktor ekonomi keluarga.
Hal itu disampaikan Hakim Juru Bicara PA Pati, Sutiyo. Pihaknya mengaku kasus perceraian didominasi oleh faktor perekonomian, terlebih memang saat pandemi, pendapatan keluarga jelas sangat mengalami penurunan.
“Persentasenya 60 persen dari faktor ekonomi, misalnya suaminya tidak kerja itu,” ungkap Sutiyo.
Di samping itu, kata dia kebanyakan kasus ini justru dari pihak istri atau cerai gugat. Mereka masih tergolong usia muda kisaran antara umur 20 s/d 40 tahun. Selain usia tersebut, relatif jarang kasus demikian.
Pihaknya menambahkan, perceraian juga disebabkan faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Meski, tergolong angkanya cenderung kecil, namun juga menjadi catatan kasus perceraian di Pati.
“10 persen faktor KDRT, selebihnya selingkuh, cemburu, pertengkaran, minuman keras, judi, main perempuan dan lainnya,” tambah dia.
Pengadilan Agama mengaku tidak mampu memberikan hasil baik saat melakukan mediasi di antara kedua belah pihak. Pasalnya, masih kata dia yang berhasil rujuk kembali sebelum proses persidangan cerai persentasenya hanya lima persen.