SAMIN-NEWS.com, JAKARTA – Terkait over kapasitas di berbagai lapas di Indonesia, Anggota Komisi III DPR RI, Asrul Sani menyebut bahwa hal ini dipicu oleh penegakan hukum yang belum murni dan konsekuen.
“Misalnya dalam penegakan hukum kasus narkotika, Arsul mengungkapkan hampir 50 persen penghuni lapas saat ini adalah terpidana kasus narkoba yakni penyalahguna murni yang bukan pengedar, apalagi bandar,” tuturnya dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (14/9/2021).
Padahal menurutnya, Undang-Undang Narkotika sudah tegas menyatakan bahwa pengguna atau penyalahgunaan guna murni yang diiproses hukum ujungnya adalah rehabilitasi, tapi penegak hukum belum melaksanakan ini secara murni dan konsekuen dan konsisten.
“Inilah sebetulnya sumber utama, kasus narkotika, jika ini ditegakkan, over-capacity akan sangat banyak bisa dikurangi,” imbuhnya.
Untuk itu, penegakan hukum di Indonesia menurutnya perlu dibenahi, salah satunya dalam penegakan hukum kasus narkotika.