KPK Tetapkan 22 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo

SAMIN-NEWS.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 tersangka dalam kasus jual beli jabatan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Probolinggo. Tersangka terdiri dari penerima dan pemberi suap untuk meloloskan jadi pimpinan desa.

Tersangka kasus korupsi jual beli jabatan di Probolinggo ini menyeret Bupati, Puput Tantriana Sari beserta suaminya Hasan Aminuddin dan beberapa camat di wilayah setempat.

Suaminya juga merupakan mantan Bupati Kabupaten Probolinggo hingga dua masa periode 2003 s/d 2012. Dan setelah itu menjadi DPR. Penerima suap diinformasikan berjumlah 4 orang.

Adapun sisanya adalah 18 pemberi suap yakni calon kepala desa yang sekaligus aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab. Terkait kasus jual beli jabatan Kepala Desa ini, calon kades wajib menyetorkan Rp 20 juta per orang. Di samping itu pemberian pajak kas desa senilai Rp 5 juta per hektar.

KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan yang dilakukan pada pekan kemarin. Setidaknya, KPK menggeledah tiga lokasi untuk kepentingan tersebut.

“Selanjutnya, dicocokan bukti-bukti yang diamankan dengan kasus ini dan selanjutnya dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (27/9).

Previous post Terapkan Sistem Satu Atap, Lazismu Pati Targetkan Himpun 5,8 M
Next post Aliansi BEM SI bersama GASAK Geruduk Gedung KPK

Tinggalkan Balasan

Social profiles