SAMIN-NEWS.com, PATI – SELAIN dikepung dengan spanduk/banner imbauan dan pemberitahuan bahwa semua tempat pelacuran di Pati sudah ditutup. Bahkan di kawasan seperti Lorong Indah (LI), Kampung Baru (KB) dan Ngemblok, di Desa/Kecamatan Margorejo juga dijaga, dan tempat-tempat lain termasuk di sisi luar tembok Pasar Wage, memang cukup dilakukan pratoli pada waktu-waktu tertentu.
Dengan demikian, para pemilik usaha warung remang-remang itu sampai saat ini masih mampu bertahan dalam kepatuhan. Akan tetapi, dari satu sisi tuntutan kebutuhan mereka mau lepas meskipun mereka menyadari bahwa hal itu tidak mungkin dilakukan, sehingga para pemilik usaha di kompleks Lorong Indah itu mencoba mencari jalan pemecahan dengan memberikan kuasa hukum kepada Perlindungan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Wilayah Jawa Tengah.
Karena itu, dari satu sisi mereka memang sadar benar harus menempuh penyelesaian secara hukum meskipun mereka menyadari, kapan hal tersebut akan tuntas. Sehingga mereka dari sisi tingkat kepatuhan, mereka pun tidak hanya asal selenong, tiba-tiba melanggar asas kepatuhan agar diam-diam atau pun kucing-kucingan bisa kembali membuka tempat usahanya.
Hal tersebut jelas berbeda dengan penyikapan yang dilakukan para pemilik usaha tempat hiburan karaoke yang sama-sama melibatkan para perempuan muda, dan konon adalah sebagai pemandu lagu. Ternyata hal tersebut merupakan daya tarik tersendiri bagi para pemburu kesenangan berbayar mahal, tapi di saat masa pandemi Covid-19 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati juga memerintahkan untuk tutup.
Hanya saja, hal itu tidak diikuti dengan penjagaan seperti kawasan tempat pelacuran di Desa Margorejo, sehingga yang dilakukan pihak berkompeten adalah melakukan razia. Sekali dirazai sepertinya benar-benar jera, tapi dalam kesempatan lain ketika kondisi memungkinkan diam-diam pun kembali buka , sehingga model ini tentu tidak akan menuntaskan permasalahan sosial yang satu ini.
Bukti-bukti tentang penyikapan pemilik usaha karaoke ini, tuntutannya juga tak beda jauh dengan tempat pelacuran agar diberi kesempatan tetap buka. Bedanya, adalah wujud kepatuhan yang tidak bisa diharapkan, sehingga dampak yang ditimbulkan pun memprihatinkan, karena saat razia dilakukan tentu banyak pemandu lagu, dan pengunjung yang terjaring.
Bahkan ketika dilakukan swab antigen, ternyata ada di anatara mereka yang positif sehingga harus menjalani karantina di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati. Jika sudah demikian, maka ancaman penyebaran terhadap warga lainnya, tentu harus diikuti dengan kewaspadaan maksimal.
Masalahnya, positif terpaparnya sejumlah perempuan pemandu lagu itu juga menerima penularan dari orang lain, utamanya (pengunjung) yang datang dari daerah lain pula. Dengan demikian, lagi-lagi tingkat kepatuhan dalam menyikapi kondisi dan permasalahan sosial antara penghuni tempat-tempat pelacuran dan tempat-tempat hiburan karaoke, seharusnya tidak ada perbedaan.