Menunggu Lorong Indah Kembali Menjadi Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan

BATAS akhir surat perintah (SP) dari Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono AP MSi kepada para penghuni/pemilik usaha prostitusi di kompleks Lorong Indah (LI) Desa/Kecamatan Margorejo, adalah tinggal satu hari. Yakni,  harus sudah dimulai sejak Jumat (10/September) hingga Selasa (21/September) besok, semua rumah harus dikosongkan dari barang-barang milik mereka.

Dengan demikian, semua barang-barang milik mereka harus dikeluarkan maupun dipindahkan dari dalam rumah milik mereka sendiri, menyusul telah resmi ditutupnya kegiatan usaha mereka sekiitar satu bulan lalu oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Tidak cukup hanya itu, karena mereka juga harus mengembalikan lahan di kompleks tersebut  dalam kondisi seperti semula, mengingat bangunan  rumah tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Selain itu, tempat kegiatan usahanya juga tidak mempunyai izin usaha sehingga tegasnya dengan kata lain, bahwa apa yang dilakukan mereka di lokasi tersebut atau pengusaan lahannya juga ditegaskan tidak sesuai peruntukannya. Sebab, lokasi lahan tersebut akan dijadikan lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan, sehingg hal itu adalah kata lain dari setelah barang-barang dikeluarkan maka yang menyusul harus dilakukan mereka, adalah membongkar rumah sendiri.

Karena itu, jika dalam batas waktu kurang dari satu hari belum ada satu pun di antara mereka yang merespons perintah tersebut, maka langkah apa yang akan ditempuh oleh pihak berkompeten lebih baik ditunggu saja. Akan tetapi pihak Satpol PP setempat, Minggu (19/September) siang kemarin menyebutkan, bahwa ada satu bekas penghuni di lorong tersebut sudah mengambil barang milkiknya berupa bantal-guling dan sebuah springbed.

Masih juga dalam pengawasan petugas Satpol PP, salah seorang bekas penghuni sudah ditunggu putranya terkecil, untuk meninggalkan Lorong Indah setelah mengambil barang-barangnya (atas) dan sebuah kendaraan bak terbuka pun sudah siap membawanya(bawah).(Foto:SN/dok-gik)

Ternyata yang bersangkutan sesuai catatan, adalah warga Sukodono, Kecamatan Tahunan, Jepara yang datang ke lokasi tersebut denga membawa kendaraan bak terbuka, dan bahkan tidak sendiri karena masih diikuti satu perempuan lainnya. Barangkali perempuan itu adalah anggota keluarganya, mengingat juga ikut serta seorang anak-anak, dan kondisi itu bisa saja diartikan dengan beberapa maksud.

Di antaranya, perempuan bekas penghuni Lorong Indah itu benar-benar sadar bahwa tempat prostitusi yang pernah ditempati dengan berbagai  getir, serta manisnya kenangan benar-benar sudah siap ditinggalkan. Jika memang benar-benar demikian, perempuan itu tentu sudah masuk katagori sadar, bukan justru setelah LI ditutup pindahnya mau ke ”Gang Sadar” Baturaden, ya masih juga sama juga sami mawon.

Akan tetapi barangkali perempuan itu tanpa menyadari dengan membawa anak kecil ke bekas lokasi itu, sekalian mengajaknya jalan-jalan mengingat selama ini jarang ditunggu karena ibunya harus kerja untuk menghidupinya. Terlepas dari asumsi terhadap perempuan yang sudah mengambil atau mengeluarkan barang miliknya, tentu menyadari sepenuhnya bahwa kecil kemungkinan untuk bisa kembali lagi ke Lorong Indah.

Pertanyaannya, bagaimana dengan para perempuan bekas penghuni kompleks tersebut, apa masih punya barang-barang yang masih ditinggalkan. Jika kemungkinan masih punya, karena terlalu mahal di ongkos, seperti televisi yang memilih untuk meninggalkannya di rumah induk semangnya, dianggap itu televisi rusak.

Sementara itu, tidak responsnya para penghuni lorong terhadap perintah dari Satpol PP yang berkompeten dalam hal penegakan perda tersebut, tentu sudah mempersiapkan skenario lain. Secara herarkis, (biasanya) diikuti langsung dengan peringatan pertama secara tertulis, karena untuk dilakukan teguran secara lisan akan membutuhkan waktu terlalu lama mengingat banyaknya penghuni yang harus ditegur.

Jika peringatan tertulis sampai kali yang ketiga, ternyata juga sama saja atau tidak adanya respons dari mereka, hal tersebut memang harus ada skenario yang sudah dipersiapkan secara maksimal. Masalahnya, para pemilik rumah tinggal dan juga rumah usaha itu sudah menyiapkan kuasa hukum untuk membantunya, sehingga tampaknya upaya penyelesaian secara hukum adalah sebuah pilihan yang tidak mungkin dihindari.

Melalui penyelesaian secara hukum inilah, supremasi hukum akan diuji. Memang masalahnya tampak sepele, karena hanya soal prostitusi.

Previous post E-Koran Samin News Edisi 18 September 2021
Next post Warga Penghuni Lorong Indah Bersih-bersih Tempat Usahanya

Tinggalkan Balasan

Social profiles