SAMIN-NEWS.com, PATI – Setelah disahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, nelayan di Pati menggelar aksi demonstrasi di TPI Juwana, Rabu (29/9/2021).
Adanya PP tersebut justru bukan mendatangkan kesejahteraan nelayan lokal, tetapi malah mencekik leher rakyatnya sendiri. Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang merugikan nelayan.
Ketua Koordinator Aksi Fauzan Nor Rohman menyatakan keberatan PP itu. Inti poin dari PP tersebut adalah di dalam pasal 2 dan 4. Pasal-pasal ini menjelaskan terkait skema PNBP.
“Di situ mengatur tentang PNBP dan Pungutan Hasil Perikanan (PHP) melalui sistem pra produksi, pasca produksi dan sistem kontrak,” ujarnya koordinator aksi.
Lebih lanjut, kata dia sistem pra produksi itu dengan hitungan indeks tarif x produktivitas x harga patokan ikan x grosston (GT) kapal. Indeks tarif ini ditentukan pemerintah sebesar 10 persen untuk kapal di atas 60 GT s/d 1.000 GS.
Padahal, menurutnya hitungan ini berbeda dengan PP Nomor 75 Tahun 2015 yang hanya berlaku bagi kapal di atas 60 – 200 GT. Untuk kapal di atas ukuran tersebut, ia mengaku kapal nelayan lokal tidak bisa masuk ke TPI. Maka hal ini yang menjadi tanda tanya, apakah pemerintah pro terhadap kepentingan asing.
“Ini jelas tidak adil bagi nelayan lokal, karena kapasitas kapal Pursein Indonesia makasi hanya sampai mencari 300 GT. Ini jelas tidak adil, apakah ada kepentingan di situ? Karena sudah jelas bukan untuk kepentingan nelayan lokal. Dan pajak 1.000 GT disamakan dengan kapasitas 60 GT,” terangnya.
Padahal, kapasitas kapal 1000 GT atau lebih, bagi nelayan lokal itu tidak mungkin. Kapasitas tersebut hanya dimiliki oleh nelayan asing yang berlindung di bawah bendera Indonesia.
Berbeda halnya dengan PP Nomor 75 Tahun 2015 itu justru menproteksi nelayan lokal termasuk perairan Indonesia. Pasalnya, dari PP yang lama itu dijelaskan kapal asing yang masuk ke NKRI terkena tarif 25 persen.