SAMIN-NEWS.com – Pemkot Bekasi mengizinkan bioskop beraktivitas kembali, setelah sebelumnya tak dibolehkan akibat tingginya kasus Covid-19. Bahkan, Pemkot Bekasi tak hanya mengizinkan bioskop, tapi juga bagi wisata tertentu dan tempat tempat olahraga terbuka.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, mengatakan bioskop dan sejumlah tempat lainnya diizinkan beroperasi lagi itu berdasarkan kebijakan Pemkot yang saat ini sudah diedarkan. Hal itu dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/1433/SET.COVID-19 tentang perpanjangan PPKM level 3 Covid-19 mulai dari 14 s/d 20 September 2021.
Kendati demikian, pihaknya memberikan syarat boleh dibukanya bioskop serta wisata terbuka itu dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi tersebut bisa mendeteksi atau skrining kepada pengunjung.
“Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kuota yang tersedia, juga bagi pengunjung terdeteksi hijau dengan aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk,” ujarnya, Rabu (15/9/2021).
Sebab, menurutnya masyarakat tak boleh lengah utamanya dengan menerapkan prokes secara ketat. Dengan begitu, bisa menjadi faktor guna mempercepat penanganan Covid-19.
Selain persyaratan itu, Pemkot Bekasi melarang aktivitas yang mengundang kerumunan. Seperti berjuang makanan dan minuman, serta tak boleh makan minum di lokasi.
Sebagai informasi, Pemkot Bekasi telah menyiapkan skema pembukaan objek wisata setempat. Akan tetapi, sebelumnya dilakukan terlebih dahulu yakni uji coba protokol kesehatan di beberapa objek wisata Bekasi.