Pengusul Hak Interpelasi Pembebasan Sekda Jepara Terus Cari Dukungan

SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Kendati jumlah pengusul hak interpelasi DPRD telah memenuhi syarat untuk dilakukannya sidang paripurna, namun mereka masih harus melakukan komunikasi intens dengan fraksi dan anggota DPRD yang lain, untuk bersedia menggunakan salah satu haknya dalam pengawasan. Sebab, hal itu untuk dapat disetujuinya hak interpelasi yang merupakan salah satu hak DPRD.

Apalagi, jika tidak hak untuk melaksanakan pengawasan terhadap eksekutif harus disetujui 50 persen plus 1  atau sebanyak 25 orang. Sebab, anggota DPRD Jepara jumlahnya 49 orang, dan pengajuan hak interpelasi ini diusulkan oleh para inisiator. Hal tersebut untuk meminta keterangan dan penjelasan dari Bupati  terkait dengan pemebebasan semenatara Sekda Jepara dari jabatannya, tanggal 9 Agustus 2021 lalu.

Dalam keputusan Bupati tersebut Sekda disangka melakukan pelanggaran disiplin berat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pembesan ini akhirnya menimbulkan kontroversi dan polemik, karena bertentangan dengan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Akhirnya Edy Sujatmiko dipulihkan kembali dari jabatannya setelah badan Kepegawaian Negara mengirim surat permintaan klarfikasi dengan batas waktu 30 hari, serta masih mengakui Edy Sujatmiko sebagai Sekda Jepara.

Sedangkan inisiator hak interpelasi ini terdiri dari anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, Nasdem, dan Fraksi PKB. ”Karena itu, kami masih terus melakukan komunikasi politik secara inten dengan teman-teman anggota DPRD dan juga fraksi-fraksi yang ada di DPRD Jepara, agar usulan hak interpelasi ini diterima,” ujar Ketua Fraksi Nasdem, Patmono Wisnugroho.

Langkah pengajuan hak interpelasi ini sebenarnya juga untuk mengembalikan marwah DPRD yang oleh undang-undang diberikan tugas, yaitu untuk melakukan pengawasan terhadap ekesekutif dalam hal ini Bupati.

Menurut Patmono Wisnugroho, setelah usulan disampaikan ke pimpinan DPRD pada tanggal 2 September 2021, insyaallah akan dibahas dalam rapat paripurna pada Senin (13/September) 2021. ”Harapan kami, teman-teman fraksi dan anggota DPRD bersedia melaksanakan fungsi pengawasannya,” pintanya.

Hak tersebut meningat, tambahnya, yang sedang kita lakukan adalah untuk masyarakat Jepara, sebab tata kelola pemerintahan yang baik akan berdampak positif bagi pelayanan masyarakat. ”Sebaliknya, tata kelola pemerintahan yang buruk akan berdampak pada rendahnya kinerja aparatur pemerintahan di daerah. Jika itu yang terjadi, maka yang dirugikan adalah masyarakat,” tandasnya.

Previous post Diskominfo Pati Sayangkan Tak Dilibatkan Lebih dalam Gerakan Literasi Digital
Next post Platform PaDi Catat Transaksi UMKM dan BUMN Capai 10 T

Tinggalkan Balasan

Social profiles