SAMIN-NEWS.com, SELASA (21/September) lalu sesuai surat perintah dari Kasatpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono AP MSi, merupakan batas akhir di mana warga komplek Lorong Indah (LI) Desa/Kecamatan Margorejo, harus mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah miliknya. Selain itu, mereka juga harus mengembalikan lahan tempat berdirinya rumah yang selama ini sebagai warung remang-remang, seperti kondisi semula.
Dengan kata lain, lokasi tersebut harus bersih dari deretan rumah sebagai tempat praktik ”esek-esek” yang sudah ada sejak Tahun 1999, dan jumlah seluruhnya hingga sekarang tidak kurang dari 45 buah. Akan tetapi, setelah surat perintah tersebut berakhir pada hari itu ternyata sampai sekarang seperti tak berkelanjutan, meskipun perintah tersebut tidak dilaksanakan.
Menyikapi kondisi demikian, hal itu mengindikasikan bahwa pihak berkompeten di Pati ini dalam hal penutupan tempat prostitusi akan mengembalikannya pada perputaran waktu. Maksudnya, para pemilik usaha warung remang-remang ini akan diajak dan diuji kemampuan daya tahannya sampai kapan, jika tempat usahanya sudah ditutup total yang juga diperketat pengawasannya dengan mengerahkan sejumlah personel dari TNI, Polri, dan Satpol PP untuk menjaganya selama 24 jam.
Khusus hal tersebut, sampai hari ini juga belum ada tanda-tanda akan mengendor tapi justru semakin diperketat, utamanya untuk tempat prostitusi yang ada di Margorejo, baik Lorong Indah, Kampung Baru, Ngemblok, dan juga sebelah tembok luar sisi kanan Pasar Wage. Bahkan, pihak Satpol PP pun meningkatkan penyediaan fasilitas Pospam dengan mengambil lokasi di pinggir jalan raya nasional Pati-Kudus, atau tepatnya di ujung jalan masuk ke Kampung Baru dan Ngemblok.
Hal itu menunjukan serta mengingatkan agar para pemilik usaha warung remang-remang, termasuk yang di luar wilayah Margorejo, hendaknya bersiap-siap untuk beralih mencari usaha lainnya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebab, rentang waktu penutupan yang dilaksanakan jelas akan berlanjut sampai di Pati benar-benar sudah tidak ada tempat prostitusi.
Kendati demikian, wajar jika di benak kita pun mencuat pertanyaan akan mampu beratahan sampai kapan dalam berpacu melawan waktu untuk pelaksanaan tugas-tugas pengawasan. Jangan-jangan nanti setelah pos penjagaan dan pengamanan berakhir kembali muncul lagi praktik usaha yang sama, karena hal tersebut sudah pasti masih ditunggu oleh para pemilik usaha itu.
Akan tetapi, setelah penutupan berjalan memasuki bulan kedua maka lebih baik mereka segera merintis kegiatan usaha lainnya, meskpun tidak semudah membuka usaha warung remang-remang. Hal itu, merupakan jalan pemecahan terbaik ketimbang hanya menunggu waktu sampai pemerintah menarik personel yang selama ini menjaga kawasan lingkungan untuk lokasi prostitusi.
Padahal di sisi lain, mereka dituntut untuk memenuhi kebutuhan sendiri meskipun untuk saat ini masih mampu bertahan karena masih mempunyai simpanan. Atau bahkan, barang kali sudah ada di antara mereka yang harus mulai menjual barang-barang berharga miliknya, hanya karena harus berpacu menunggu waktu yang memang sengaja dipersiapkan oleh pihak berkompeten untuk menguji ketahanan mereka dalam menyikapi kondisi yang sudah tidak bisa ditolak itu.
Sementara itu, rata-rata di lokasi kompleks prostitusi tersebut juga mempunyai fasilitas tempat karaoke sebagai bagian dari jasa pelayanan kepada pengunjung. Dengan demikian, barangkali untuk sementara kelengkapannya masih bisa dijual secara murah, tapi lagi-lagi pertanyaan hal tersebut akan mampu bertahan sampai kapan, bagi mereka tentu tidak ada yang bisa menjawabnya sehingga lebih baik memang harus banting usaha.
Lebih-lebih jika pemerintah kabupaten akan mematok waktu, bahwa Pospam diberlakukan, semisal, selama satu tahun maka mampukah mereka mengejar waktu tersebut. Terus jika mampu, apakah juga semudah itu dalam upaya membuka kembali jasa layanan kepada orang-orang yang memang mempunyai kesenangan pelesiran.
Tidak percaya? Ya, silakan ditunggu baru kemudian nanti dicoba!!