SAMIN-NEWS.com, PATI – Dalam jangka setengah bulan September ini, Polres Pati membekuk tersangka kasus pencurian kendaraan roda dua dan empat. Sebanyak lima orang tersangka berhasil diamankan kepolisian setempat.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing merinci pencurian motor ada dua kendaraan, dengan jumlah tersangka empat orang. Saat ini, para tersangka diamankan Polres Pati untuk diminta keterangan lebih lanjut.
“Sementara pencurian roda empat ada satu tersangka, Kemudian TKP yang berhasil diungkap ada beberapa tempat di wilayah Kabupaten Pati. Ini masih terus dikembangkan intinya untuk pengungkapan kasusnya,” ujarnya, Jumat (17/9/2021).
Pihaknya menegaskan tersangka kasus pencurian kendaraan ini diantaranya adalah seorang residivis, dan lainnya adalah pelaku baru.
Menurutnya, tempat yang rawan terjadi aksi pencurian biasanya di kos-kosan, parkiran, atau pun kendaraan di pinggir sawah. Mayoritas aksi tindak kejahatan ini adalah sering kali kunci kendaraan masih menempel di kendaraan. Akhirnya, para pelaku melancarkan aksinya.
“Dari pengungkapan kasus ini, Polres Pati meminta bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar segera diambil,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia dalam kasus ini para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 14 e, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Untuk diketahui, Polres Pati kali ini juga mengamankan pelaku balap liar, sebanyak dua orang berhasil ditangkap. Mereka, menggunakan taruhan saat aksi balapan.
“Kasus balap liar ini menggunakan uang sebagai taruhan. Polres Pati akan menindak tegas. Ia mengingatkan khususnya bagi anak muda terkait balapan liar, hal ini menyangkut keselamatan berkendara,” pungkasnya.