Selama Pandemi Angka Perkawinan Anak Meningkat

SAMIN-NEWS.com, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan selama pandemi Covid-19 kecenderungan pernikahan pada anak di bawah umur meningkat.

Menurut Muhadjir, pernikahan pada anak di bawah umur bisa mempengaruhi kualitas generasi penerus. Pasalnya berpengaruh pada akses pendidikan juga anggota rumah tangga belum cukup matang kedewasaan mereka.

Sehingga, berpotensi lebih besar berdampak pada timbulnya kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini ia sampaikan dalam Webinar Pencegahan Perkawinan Anak, Sabtu (25/9/2021).

“Membuat anak-anak sulit mengakses pendidikan dan mengembangkan diri. kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi karena perkawinan anak,” ungkap Muhadjir.

Di sisi lain, perkawinan anak di bawah umur memaksa dituntut menjadi peran baik seorang ibu maupun bapak rumah tangga, padahal secara usia belum waktu yang tepat baginya.

Berkaca pada persoalan tersebut, Muhadjir meminta agar seluruh komponen mengkampenyakan mencegah perkawinan anak di bawah umur.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa baik calon pengantin laki-laki dan perempuan sudah berusia 19 tahun.

Sementara itu, disebutkan Veryanto Sitohang, Ketua Sub Kom Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, seperti diberitakan Tribunnews tanggal 10 Mei 2021, Komnas Perempuan menemukan pada 2019 terdapat 23.126 kasus pernikahan anak, kemudian pada 2020 jumlahnya naik sebesar 64.211 kasus.

Previous post Tak Mencukupi Kebutuhan Garam Nasional, Pemerintah Impor Garam 3,07 Juta Ton
Next post Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah Berhasil Diamankan Bea Cukai

Tinggalkan Balasan

Social profiles