SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Sejumlah aktivis di Jepara meragukan kelanjutan pengajuan hak interpelasi yang ditandatangani 14 anggota DPRD, dari tiga fraksi. Jumlah tersebut jauh melampaui persyaratan minimal yang mensyaratkan, hak tersebut diajukan oleh anggota DPRD yang terdiri dari dua fraksi atau lebih.
Karena itu, jika anggota DPRD Jepara berani melanjutkan pengajuan hak interpelasi, untuk meminta keterangan dari Bupati terkait pembebasan sementara Sekda yang disangka melakukan pelanggaran disiplin berat, mereka nazar akan menyerahkan 8 ingkung ayam. Jumlah ingkung sebanyak itu sesuai jumlah anggota fraksi yang mengajukan hal interpelasi.
Selain ingkung ayam, akan diserahkan pula jajan pasar dan aneka makanan ”pala kependem,” sebagaimana yang dinazarkan. Sehingga para aktivis ini agar tidak dianggap mengingkari apa yang sudah dinazarkan, karena hal itu benar-benar akan dipenuhi.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris DPD Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah, Tri Hutomo, Selasa (24/Agustus) lalu setelah melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD berkait pencopotan Sekda Jepara yang dinilai tidak berdasar, dan sewenang-wenang.
Untuk ingkung disiapkan aktivis UKM Berkah Abadi dan sejumah aktivis Jepara. Selain itu Tri Hutomo juga memiliki nazar untuk memotong rambut jika DPRD Jepara berani melanjutkan pengajuan hak interpelasi. ”Sebab, sengkarut pencopotan Sekda ini harus diketahui Dewan, termasuk dugaan pelanggaran oleh Sekda,” ujarnya.
Apalagi, lanjutnya, saat ini Sekda sebagai Pejabat yang Berwenang dibebaskan sementara dari jabatannya, ada 59 pejabat yang prosesnya diajukan oleh PLH Sekda. Selebihnya, ada pula pembahasan KUA PPAS tanpa melibatkan Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah.
Semua itu harus dijelaskan, termasuk tata kelola dan pengangkatan pejabat di Jepara yang semrawut. ”Tim Seleksi Pejabat,Kepala OPD dari Jepara dan Kepala BKD juga harus dihadirkan,” tandas Tri Hutomo. Caranya, tambah dia, DPRD menggunakan hak pengawasannya yang dijamin undang-undang melalui penhgajuan interpelasi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPC Jepara, Zakariya Anshori justru mempertanyakan, jika anggota-anggota DPRD Jepara tidak berani melanjutkan hak interpelasi, lantas disebut apa namnya lembaga yang terhormat ini? Padahal hak itu dilindungi undang-undang, untuk melakukan pengawasan.
Menurut dia, kendati Sekda definitif telah aktif kembali, interpelasi tetap perlu dilakukan sebagai pembelajaran konstitusi dan demokrasi mestinya hak bertanya itu tetap jalan. Institusi DPRD sebagai Wakil Rakyat di Taman Sari sudah seharusnya dijalankan sebagai kontrol legislatif terhadap eksekutif.
Berkait pertanyaan publik tentang jenis atau bentuk pelanggaran disiplin berat apa yang diduga dilakukan oleh Sekda Jepara, mesti dibuka ke masyarakat. Sehingga ke depan Sekda tidak melakukan pelanggaran disiplin berat yang serupa.
Hal tersebut juga bisa menjamin Sekda dalam menjalankan tugasnya, agar birokrasi pemerintahan bisa berjalan efektif dan efisien. ”Kepastian hukum harus lebih dikedepankan daripada dinamika politik kekuasaan,” ujarnya.