SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Rabu (29/September 2021 kemarin, sedikitnya 50 pasang suami istri di Jepara disidangkan di Pengadilan Agama (PA) setempat. Sebab, ada di antara mereka yang mengajukan cerai gugat maupun cerai talak.
Sementara selama September 2021, tercatat sebanyak 191 pasangan diputus cerai dengan rincian cerai gugat atau cerai yang diajukan oleh pihak istri 141 kasus, dan cerai talak yang diajukan pihak suami 51 kasus. Dengan demikian, dalam kasus cerai gugat memang paling banyak dibanding cerai talak.
Hal tersebut disampaikan Panitera Pengadilan Agama (PA) Jepara, Tazkiturrobihah SAg MH, menjawab pertanyaan, Rabu (29/September) 2021 kemarin. Dalam kesempatan tersebut berlangsung penandatanganan MoU antara Pengadilan Agama, Kantor Pertanahan dan Bank Syariah Indonesia.
Sedangkan kasus perceraian yang terjadi pada Tahun 2021, lanjutnya, hingga Selasa (28/September) 2021 tercatat sebanyak 1.517 pasangan bercerai dengan rincian gugat cerai 1.262 pasangan dan 379 kasus cerai talak. Jika dilihat dari faktor penyebab terjadinya perceraian tertinggi, adalah karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus dari pasangan suami istri itu, sebanyak 706 kasus.
Faktor penyebab lainnya, seperti karena alasan ekonomi 633 kasus, meninggalkan salah satu pihak 163 kasus. Selain itu, karena faktor madat 6 kasus, judi 2 kasus, murtad 3 kasus, dihukum penjara, poligami, masing-masing 1 kasus.
Adapun berkait dengan dispensasi kawin yang diajukan oleh pasangan karena usianya belum genap 19 tahun juga terhitung cukup banyak. Sebab, selama Tahun 2021 hingga 28 September tercatat sebanyak 399 pasangan,”ujarnya.(hp)