SAMIN-NEWS.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa syarat memiliki 60 peserta didik untuk menetima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak akan berlaku di tahun 2022.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil setelah melakukan evaluasi dan kajian terhadap dampa pandemi Covid-19. “Kemendikbudristek telah memutuskan untuk tidak memberlakukan (persyaratan) ini pada tahun 2022,” tuturnya dikutip dari laman Resmi Sekretariat Negara, Rabu (8/9/2021) kemarin.
Nadiem menilai situasi pandemi saat ini dirasa cukup ekstrem dan perlu fleksibilitas dan tenggang rasa pada sekolah yang masih sulit melakukan transisi untuk menjadi sekolah yang skala minimumnya lebih besar.
“Menurut kami, dalam situasi semacam ini tentu harus ada fleksibilitas terhadap sekolah-sekolah yang jumlah peserta didiknya masih sedikit. Kami juga akan terus menerima masukan terhadap persyaratan ini dan melakukan kajian lebih lanjut terkait pemberlakukannya setelah tahun 2022,” tandasnya.