SAMIN-NEWS.com, PATI – Untuk peralatan kelengkapan kerja berupa tripot dalam pelaksanaan paket pekerjaan perbaikan dermaga tambat perahu nelayan, di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Banyutowo, Kecamatan Dukuhseti, Rabu (13/Oktober) tadi pagi sekitar pukul 07.00 sudah tiba di lokasi. Karena itu, operator peralatan tersebut langsung melakukan persiapan setting peralatan tersebut, agar bisa segera dimanfaatkan untuk bekerja.
Hal tersebut mengingat, sisa hari kalender paket pekerjaan itu sesuai kontrak akan berakhir Rabu (10/November) mendatang, sehingga rekanan tidak bisa lagi menawar untuk dilakukan perpanjagan, karena tidak ada hal yang menjadi dasar alasan. Dengan kata lain, jika sampai hari kalender berakhir tapi paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya tidak tuntas, maka sesuai ketentuan adalah diberlakukannya denda.
Diminta tanggapannya berkait hal itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati, Dwi Endang Subekti, tidak mengelak. ”Karena itu kami pun mengharap dan mengingatkan sekali lagi, dengan bertambahnya peralatan kerja seharusnya bisa mengejar ketertinggalan hari kalender yang sudah berlalu,”tandasnya.
Jika ternyata nanti progres pelaksanaan pekerjaan sampai hari kalender berakhir belum juga tuntas, lanjutnya, suka atau tidak suka sesuai ketentuan kontrak, maka pemberlakuan denda terhadap rekanan yang bersangkutan tak bisa dihindari. Sedangkan sesuai ketentuan, denda yang berlaku adalah 1 permil per hari sampai dengan 5 persen, sehingga pelaksanaan pekerjaan berikutnya harus dimaksimalkan.
Untuk sekarang pekerjaan lanjutan yang harus diutamakan adalah pemancangan mini ”sheet pile,” tapi dengan menggunakan peralatan kerja sebagaimana ketentuan spek teknik, tentu bisa diselesaikan dalam waktu relatif singkat. Dengan demikian, pekerjaan berikutnya adalah pemasangan cetakan sementara beton, dan dilanjutkan dengan pekerjaan pembesian.
Dalam tahapan pekerjaan yang disebut terakhir, hal itu bisa dilakukan dengan menambah pekerja atau jam kerja (lembur), sehingga rekanan bisa mengejar ketertinggalan progres pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. ” Langkah terakhir, kami juga terpaksa akan memutus kontrak kalau memang rekanan penyedia jasa tidak menepati komitmennya, dan waktu tidak cukup,”ujarnya.