SAMIN-NEWS.com, PATI – Satpol PP Kabupaten Pati bersama tim lengkap jajaran terkait penanganan penutupan kompleks pelacuran ”Lorong Indah” (LI) Desa/Kecamatan Margorejo, Senin (25/Oktober) 2021 hari ini, mengecek langsung ke lokasi tersebut. Sedangkan, sepekan lagi, peringatan kedua agar para penghuni mengosongkan barang-barang dari rumahnya dan mengembalikan lahan tersebut sesuai peruntukannya, akan segera berakhir.
Tepatnya, Minggu (31/Oktober) 2021 mendatang, sehingga warga penghuni kompleks tersebut mulai melakukan penolakan terhadap penutupan tempat kegiatan usahanya. Salah satu upaya yang dilakukan tak lain beraudensi dan mengadukan kondisi nasibnya ke DPRD Pati, sehingga Wakil Rakyat pun meresponsnya dengan meminta jajaran eksekutif melakukan pengecekan ke lokasi.
Hal tersebut dibenarkan koordinator tim lapangan yang juga Sekretaris Pol PP Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto yang bersama-sama melakukan pengecekan ke lokasi. ”Dalam kesempatan itu, pihaknya mengecek dan mencocokkan satu per satu data rumah yang berada di kompleks itu, termasuk data pendukung seperti berkas pemilikan sertifikat maupun data pelengkap lainnya,”ujarnya
Berdasarkan data yang dihimpun dan pantuaan di loklasi, bahwa yang kali pertama dimasuki tim adalah lorong I, baru berikutnya ke lorong 2, dan tentu juga harus ke lorong 3. Khusus lorong yang disebut terakhir jumlahnya baru sekitar 6 rumah, dan memang belum mempunyai data sertifikat, tapi masih dalam tahapan proses pemecahan sehingga berdasarkan data dari bukti tupi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), jumlah seluruhnya ada 46 bidang.
Sementara tim yang bergerak melakukan pengecekan selain dari Satpol PP ada juga dari jajaran TNI/Polri, dan selebihnya ada pula dari unsur Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) serta dari Seksi Kebersihan. Selebihnya ada pula dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Dinas Koperasi dan UMKM, sedangkan perwakilan dari warga adalah Budi.
Selain itu juga ada Camat Margorejo, Luky bersama staf tapi yang bersangkutan harus meninggalkan terlebih dahulu karena sesuai jadwal, hari ini juga ada audensi para pemilik usaha serupa di Kampung Baru (KB) juga di Desa/Kecamatan Margorejo. Sehingga, barangkali setelah KB akan juga menyusul audensi dilakukan oleh pemilik usaha tak jauh berbeda di lokasi Ngemblok, dan berikutnya pemilik usaha serupa di luar tembok pagar sebelah kanan Pasar Hewan Margorejo.
Untuk perwakilan warga ketika ditanya menyatakan, bahwa pihaknya siap mendampingi tim untuk melakukan pengecekan ke lokasi sampai tuntas, karena benar bahwa pemilik tempat usaha di lokasi ini kebanyakan sudah mempunyai sertifikat hak milik . Di sisi lain yang bersangkutan juga menegaskan bahwa penghuni tentu keberatan jika harus melakukan pembongkaran bangunan miliknya agar lahannya bisa dikembaikan seperti semula.
”Sebab, lahan dan bangunan ini statusnya adalah hak milik, sehingga kami keberatan jika dijadikan objek sengketa,”tandas Budi
Sedangkan Sekretaris Pol PP Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto ketika ditanya setelah pengecekan ke lokasi bersama tim, langkah penyelesaian berikutnya bagaimana? ”Untuk penyelesaian berikutnya adalah kembali menjadi wewenang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pati,”tandasnya.