Jaring Pasal ”Pelanggaran” Mulai Ditebar di Kalangan Penghuni Kompleks Lorong Indah

SAMIN-NEWS.com, SURAT dari Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono AP MSi, yaitu sampai batas akhir 10 September 2021 para penghuni/pemilik usaha prostitusi di Lorong Indah (LI) harus sudah mengeluarkan barang-barang miliknya dari dalam rumah. Tidak hanya itu, seluruh lahan untuk bangunan rumah milik mereka yang selama ini menjadi tempat usaha prostitusi juga harus dikembalikan lagi seperti semula.

Akan tetapi sampai batas waktu yang ditetapkan dalam surat perintah tersebut, para pemilik dan penghuni lokasi tersebut tetap tidak mengindahkan surat perintah tersebut yang terhitung sampai saat ini sudah lebih dari sepuluh hari. Karena itu, jaring pasal ”pelanggaran” baik terhadap undang-undang (UU) maupun peraturan daerah (Perda) Kabupaten Pati pun mulai ditebar di kalangan mereka, sejak Sabtu (2/Oktober) lalu.

Tebaran jaring pasal ”pelanggaran” tersebut untuk kali ini dikemas dalam surat Bupati No:304/3441, tertanggal 1 Oktober 2021 dengan sifat (segera). Sedangkan perihalnya adalah (Peringatan ke-1) yang diberikan batas waktu sampai 31 Oktober mendatang harus sudah dilaksanakan dengan tembusan disampaikan mulai dari Gubernur Jawa Tengah dan seluruh jajaran terkait sampai Kepala Desa/Kecamatan Margorejo.

Sedikitnya ada enam hal yang menjadi dasar terbitnya surat Bupati itu, satu di antaranya pada diktum keenam disebutkan sebagai Komitmen dan Deklarasi Bersama Forkopimda Kabupaten Pati tentang Penutupan Tempat Prostitusi di Wilayah Kabupaten Pati, tanggal 18 Agustus 2021 lalu. Dengan demikian, seluruh tempat prostitusi itu sudah ditutup ketika diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19.

Bangunan lain di lorong 3 saat dilakukan penutupan karena berlangsungnya PPKM Covid-19, masih ada pemilik yang membangun lagi tempat baru.(Foto:SN/aed)

Dilanjutkan dengan pemasangan/menempel banner di tembok-tembok bangunan milik mereka, serta di tempat-tempat strategis lainnya. Hal tersebut juga diikuti surat perintah pengosongan isi bangunan dan pengembalian lahan di lokasi itu dalam kondisi seperti semula, paling lambat 10 September lalu yang tetap tidak diindahkan, sehingga akhirnya diterbitkan surat peringatan (SP) ke-1.

Di sisi lain,  sejak lokasi prostitusi Lorong Indah (LI) ditutup, para pemilik usaha tersebut langsung minta bantuan kepada kuasa hukum, yaitu PBHI Wilayah Jawa Tengah. Sehingga begitu menerima surat peringatan tersebut, mereka pun langsung menyampaikan hal tersebut kepada kuasa hukumnya, maka langkap apa yang akan ditempuh tentu menjadi bagian dari hak kuasa hukum yang bersangkutan yang sudah bisa dipastikan, tetap akan melakukan perlawanan.

Sementara itu, jaring pasal ”pelanggaran” sebagaimana dicantumkan dalam SP ke-1 tersebut ada lima item, masing-masing melanggar Pasal 34 ayat (1), Pasal 34 ayat (5), Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pangan Pertanian berkelanjutan. Berikutnya, mereka dinyatakan melanggar Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Selain itu mereka juga dinyatakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 103 huruf (b) angka (3) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati No 9 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Tidak hanya itu, pasal lain yang dianggap telah dilanggar adalah Pasal 95 huruf (a) dan huruf (b) Peraturan Daerah Kabupaten Pati no 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati No 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Pati 2010-2030.

Adapun yang terakhir, mereka dianyatakan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf  (a) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Karena itu sebagaimana pertimbangan tersebut, mereka para pemilik bangunan/penghuni  Lorong Indah (LI) untuk membongkar bangunan itu paling lambat tanggal 31 Oktober 2021 mendatang.

Baiknya, ya kita tunggu saja serial berikutnya!!

Previous post Tim KKN IAIN Kudus Suguhkan Es Krim Berbahan Sayur
Next post Ketoprak GSMS di Pati Akan Gelar Pertunjukan Virtual Selama Sepuluh Hari

Tinggalkan Balasan

Social profiles