Kemenag Fasilitasi Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis Bagi Pelaku UMKM

SAMIN-NEWS.com, PATI – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI memfasilitasi para pelaku UMKM untuk mendaftarkan sertifikasi halal melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Pendaftaran sertifikasi halal gratis ini guna mendukung UMKM naik kelas menembus pangsa pasar ke toko modern.

Sejak diluncurkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 8 September 2021, sedikitnya hingga pertengahan bulan Oktober ini, Sebanyak 34 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pati mendaftar program Sehati.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Satgas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah, Arianti saat pendampingan program sehati kepada pelaku UMKM di Kabupaten Pati, Kamis (14/10/2021).

“Dengan sertifikasi halal ini, para pelaku UMKM akan mendapatkan keuntungan besar dalam peluang memasarkan produknya. Yaitu bisa masuk ke mal ataupun toko waralaba,” ujar Arianti.

Di samping itu, menurutnya, hadirnya program Sehati bukan hanya meningkatkan cakupan pasar hingga masuk toko modern. Tetapi memperoleh keuntungan pendampingan serta pengawasan halal. Terlebih proses Sehati ini masih berlangsung sampai dengan tanggal 20 November 2021.

Artinya masih ada peluang lebar untuk mendaftar program tersebut, apalagi secara nasional kuota program Sehati ini cukup banyak yakni 3.200 UMKM. Oleh karena itu, peserta harus secepatnya mengakses program terkait.

“Untuk syaratnya cukup mudah. Pelaku usaha menyiapkan KTP, domisili, PIRT, NIB, dan minimal sudah memiliki usaha selama tiga tahun,” terang Arianti.

Sementara Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Moh. Djuned Widodo yang merupakan Ketua Satgas Halal Kemenag Pati mengapresiasi program Sehati Kemenag bagi puluhan UMKM di Kabupaten Pati. Ia menyatakan program Sehati sangat bermanfaat bagi perkembangan UMKM di wilayahnya, utamanya dalam hal jaminan kesehatan dan keamanan pemasaran.

“Produk itu harus ada jaminan higienis, kesehatan, dan halalnya. Sehingga kalau mau beli produk tersebut ada rasa aman,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata dia ketika ada jaminan rasa aman terhadap suatu produk, maka tingkat ketertarikan dan kepercayaan konsumen untuk membeli produk tersebut semakin tinggi.

Previous post Vaksinasi Covid-19 di Pati Baru Capai 41 Persen
Next post Tanaman Lombok di Perbatasan Pati – Kudus Diserang ”Pathek”

Tinggalkan Balasan

Social profiles